Moneter.co.id – Pemerintah berencana
menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2019 nanti. Ini
menjadi kabar bagus bagi PNS lantaran gaji mereka terakhir kali mengalami
kenaikan pada 2015 lalu. Namun, belum ada kepastian besaran kenaikan gaji pokok ini karena usulan
tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penyusunan konsep usulan
kenaikan gaji pokok dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari
dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji,” kata Direktur Kompensasi
Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi.
BKN juga menyiapkan landasan hukum karena aturan teknis kenaikan gaji dan
tunjangan dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN hingga kini juga
belum ditetapkan. Usulan ini juga disinkronkan dengan analisa kebutuhan
anggaran dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
“Hal tersebut (kenaikan) bergantung pada hasil penghitungan kapasitas fiskal
atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu,”
ujarnya.
Menurutnya, jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka
selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 2019. Sebelumnya Aswin memastikan
bahwa pada 2018 ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS. Hal ini berdasarkan
nota keuangan RAPBN 2018.
Pada 2015 lalu, besaran kenaikan gaji PNS adalah sebesar 6%. Sebagai
kompensasi tak ada kenaikan pada tahun ini, PNS lantas diberikan THR sebesar
gaji pokok yang diatur dalam UU No 15/2017 tentang APBN 2018 dan Nota
Keuangan APBN 2018.
Aswin menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada
2001 yang mencapai 270% dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2001.
Sementara sistem penggajian
PNS saat ini masih mengacu pada PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam
PP itu, kenaikan gaji PNS terdiri dari beberapa jenis antara lain kenaikan gaji
berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali. Lalu ada juga kenaikan gaji istimewa
dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”.
Ada juga kenaikan gaji
karena kenaikan pangkat. Kenaikan gaji juga bisa karena kebijakan
pemerintah mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Desakan untuk mengubah skema penggajian PNS sebelumnya juga diutarakan oleh
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri menilai skema gaji saat ini
dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan.
Sementara, Ketua Umum
Korpri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, skema gaji saat ini masih terjadi
ketimpangan, karena antara gaji pokok dan tunjangan besarannya sangat tidak
berimbang.
“Kalau sekarang gaji pokok
itu besarannya sangat kecil. Sementara tunjangannya besar. Belum lagi
tunjangannya sudah tidak sama. Di mana setiap daerah berbeda-beda. Ini
menimbulkan kecemburuan dan keirian. Ini tidak sehat,” katanya.
Gaji saat ini juga belum mencerminkan beban kerja dan kinerja dari seorang PNS.
Padahal seharusnya gaji yang peroleh PNS disesuaikan dengan kinerja dan beban
kerja. “Ada daerah yang eselon III gajinya lebih tinggi dibanding eselon II di
kementerian. Karena ini tunjangannya. Padahal jenis pekerjaannya tidak berbeda
jauh,” ungkapnya.
Di sisi lain dia juga mengkritisi masih kecilnya gaji pokok. Padahal dana
pensiun didasarkan pada besaran gaji pokok. Maka dari itu perlu danya kenaikan
gaji pokok agar besaran dana pensiun tidak merosot drastis.
“Karena pada prisnipnya
setelah pensiun, penghasilan tidak boleh turun terlalu besar penghasilannya.
Dana pensiun dihitung dari gaji pokok, maka gaji pokok dinaikan,” tuturnya.
Zudan mengusulkan perlunya
kenaikan rutin gaji PNS setiap tahunnya. Menurutnya selain adanya gaji ke-13
dan ke-1, gaji PNS perlu disesuaikan dengan kenaikan inflasi.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman
Abnur belum akan menindaklanjuti wacana perubahan struktur gaji PNS di tahun
ini. Alasannya, mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Seperti diketahui dalam
APBN 2018, belanja pegawai dipatok Rp365,7 triliun.
(HAP)