Selasa, September 30, 2025

Gak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Bikin SIM yang Mudah

Must Read

Moneter.co.id – Membuat dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus di Polres setempat. Hanya saja, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

Tentu saja ini mempermudah orang daerah yang tinggal di Ibu Kota. Dia tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.

Berdasarkan data situs resmi Korlantas Polri, berikut beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru: 

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id 

2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap. 

3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.

4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.

5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.

7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.

9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.

10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img