Senin, Oktober 6, 2025

Gaprindo Sebut Kenaikan Tarif Cukai dan Harga Jual Memberatkan Industri Rokok

Must Read

Moneter.id – Ketua Gabungan
Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti mengungkap, bahwa saat
ini industri rokok mengalami tren yang stagnan bahkan cenderung menurun dalam
beberapa tahun terakhir.

Pertumbuhan
produksi sejak 2016 adalah negatif setiap tahunnya dengan kisaran -1 hingga
-2%. Tahun 2018 hanya tersisa 456 pabrikan dari 1000 pabrik rokok yang ada di
tahun 2012.

“Di samping itu,
kami melihat kecenderungan pasar yang kian sensitif terhadap harga, dimana
mayoritas konsumen lebih memilih rokok-rokok value for money dengan kisaran harga Rp 15.000-Rp 20.000. Kenaikan tarif
cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% di tahun 2020 akan kian
menghimpit kondisi industri rokok,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Baca juga: Cukai Rokok Naik 23 Persen, Darmin: Masih Wajar

Menurutnya,
hal itu akan menghidupkan kembali rokok ilegal dan berpotensi besar naik
kembali.

Menaikkan tarif cukai
dan HJE secara drastis belum tentu memiliki dampak terhadap tujuan yang ingin
dicapai, yaitu penurunan prevalensi perokok, terutama kalangan anak dan
perempuan.

Secara
keseluruhan prevalensi merokok menunjukkan tren menurun, yaitu dari 36.3%
(RISKESDAS, 2013) menjadi 33.8% (RISKESDAS, 2018).

“Kami
berharap Pemerintah mau berdiskusi tentang upaya bersama untuk mendorong
pengendalian konsumsi sesuai aturan yang berlaku. Namun, hendaknya hal ini
dapat dilakukan tanpa melakukan langkah ekstrim yang dapat mengancam
keberlangsungan industri IHT,” ujarnya.

Menurutnya, Gaprindo berharap
Pemerintah selalu membuka pintu diskusi saat menetapkan kebijakan cukai tahun
2020 dan bersikap transparan kepada kami sebagai pelaku industri karena
kenaikan cukai sebesar 23% dan HJE 35% sangat memberatkan dan terlalu tinggi.

Sepanjang periode
2014-2017, pertumbuhan volume rokok ilegal berbanding terbalik dengan rokok
legal. Berdasarkan riset Ernest and Young bertajuk “Kajian Singkat Dampak
Ekonomi Industri Rokok di Indonesia” disebutkan bahwa volume produksi
rokok ilegal rata-rata tumbuh 12 persen per tahun.

Pada periode yang
sama, pertumbuhan volume rokok legal justru pelan-pelan menurun. Pada 2014,
volume rokok legal mencapai 352 miliar batang. Pada 2018, volume rokok legal
sudah berada di 332 miliar batang.

Baca juga: Menkeu: Tahun Depan Tarif Cukai dan Harga Jual Rokok Naik

Sebelumnya,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan
pemerintah 
sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan 35 persen untuk harga jualnya pada tahun depan.

Diputuskan  bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 persen untuk
tarif cukai
nya dan 35 persen untuk harga jualnya. Ini akan
disampaikan di PMK untuk 
average-nya 23 persen tarif cukai dan 35 persen untuk harga jual,” kata Menkeu usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
(JK) serta para menteri Kabinet Kerja lain di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Jumat (13/9).

Selain
itu, Menkeu menyampaikan, prevalensi perokok yang meningkat berasal dari Riset
Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Dari data tersebut, industri rokok memang
terlihat sedang menggeser pasarnya ke perokok muda.

“Jumlah
prevalensi perempuan dan anak yang mengisap rokok meningkat. Perempuan misal,
dari 2,5 persen sekarang menjadi 4,8 persen. Anak-anak dari 7 persen menjadi 9
persen,” kata Sri Mulyani.

Menkeu
juga tidak menampik kenaikan tarif cukai rokok itu untuk meningkatkan
penerimaan negara. “Tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik
13 persen menjadi Rp179,2 triliun, dari target tahun ini sebesar Rp158,8
triliun. Untuk mengejar target itu, cukai rokok adalah andalan pemerintah,”
pungkasnya. 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img