Moneter.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
(EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk harga
biodiesel sebesar Rp7.348/liter dan bioetanol sebesar Rp10.195/liter pada bulan
Mei 2019.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan
Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung
Pribadi menjelaskan, bahwa jika dibandingkan harga di bulan April
2019, biodiesel mengalami penuruan sebesar Rp39/liter dari sebelumnya
Rp7.387/liter.
Sedangkan harga bioetanol mengalami kenaikan tipis
sebesar Rp17/liter dari harga sebelumnya Rp 10.178/liter. “Ketetapan
harga ini mulai berlaku secara efektif sejak 1 Mei 2019,” ucapnya dalam
keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/05/2019).
Ia menambahkan, harga BBN tersebut juga dipergunakan
dalam pelaksanaan Mandatori B-20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar
baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
Penurunan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata
crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Maret hingga
14 April 2019 yaitu menjadi Rp7.026/kg dari harga sebelumnya Rp7.078/kg.
Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan
formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 kg/m3 + Ongkos Angkut.
Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti
ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018.
Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi kenaikan harga
setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes
tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan
Rp10.195/liter untuk HIP BBN bulan Mei 2019.
Sementara konversi nilai tukar menggunakan referensi
rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Maret hingga 14 April 2019.




