Moneter.id – Rencana pemerintah menurunkan harga gas industri hingga
di level USD 6 per MMBTU dikritik sejumlah pihak, salah satunya oleh ekonom
senior Faisal Basri.
Menurut Faisal, rencana penurunan harga gas industri
tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Alasan lain, penurunan harga
gas industri tidak akan menjamin industri penerima harga gas akan tumbuh lebih
kuat.
“Apa dasarnya menurunkan harga gas itu? Hitung-hitungannya
darimana, sehingga harga gas industri harus USD 6? Harga gas Indonesia
bervariasi, tergantung sumber dan lokasinya,” kata dia di Jakarta, belum
lama ini.
Faisal menjelaskan, perlu adanya agregator. Tujuannya,
harga gas yang berbeda itu kemudian dijadikan satu, sehingga keluar menjadi
harga yang bisa dijangkau oleh konsumen.
“Jadi tidak ada harga gas yang ideal. Sumbernya
berbeda-beda, maka dibutuhkan agregator gas. Saya pun tidak yakin jika
penurunan harga gas industri akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan
ekonomi. Itu tidak ada urusannya. Presiden mendapatkan informasi yang salah
soal harga gas ini,” tegas dia.
Di satu sisi, Deputi III Menko Perekonomian Monty
Girianna belum dapat menyampaikan besaran dampak ekonomi akibat penurunan harga
gas industri. “Belum ada angkanya. Masih dalam perhitungan,” jelas
dia.
Sementara, Kholid Syeirazi dari Center For Energy Policy
berpendapat menilai tidak fair negara
menyubsidi cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Dia menjelaskan, berdasarkan Perpres No 40/2016 terdapat
tujuh industri yang berhak atas ‘subsidi’ harga gas, yaitu industri pupuk,
petrokimia, oleochemical, industri baja, keramik, kaca, dan sarung tangan
karet.
“Penetapan harga atas tiga kategori industri yang
menjadikan gas sebagai bahan baku (feed stock)
yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical bisa dimengerti. Namun, untuk empat
industri selebihnya, gas bumi bukan merupakan bahan baku, tetapi burner yang bisa disubstitusi dengan
BBM,” ujar dia.




