Lonjakan harga bahan baku plastik di pasar global mendorong pemerintah memberikan insentif fiskal bagi industri dalam negeri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif bea masuk 0% untuk enam pos tarif bahan baku polyethylene (PE) dan polypropylene (PP) selama enam bulan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menahan tekanan biaya produksi industri pengolahan plastik di tengah kenaikan harga bahan baku internasional. Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, harga polypropylene tercatat melonjak sekitar 42,79% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, harga polyethylene meningkat 27,87%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diarahkan untuk menjaga kelangsungan produksi dan daya saing industri nasional menghadapi perubahan kondisi pasar global.
“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
PMK Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026 memberikan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% untuk empat pos tarif polyethylene, yakni 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30. Adapun dua pos tarif polypropylene yang memperoleh fasilitas adalah 3902.10.90 dan 3902.30.30.
Pembebasan bea masuk diharapkan dapat membantu industri mengendalikan biaya pengadaan bahan baku, terutama ketika kenaikan harga internasional berpotensi menekan margin usaha. Industri plastik memiliki peran penting dalam rantai pasok manufaktur karena produknya digunakan oleh sektor kemasan, barang konsumsi rumah tangga, pertanian, hingga UMKM.
Namun, pemerintah menghadapi tantangan dalam memastikan manfaat insentif tersebut menjangkau industri yang membutuhkan. Informasi awal dari pelaku usaha menunjukkan bahwa bahan baku yang memperoleh fasilitas mayoritas berbentuk cair, sedangkan sejumlah industri hilir membutuhkan bahan baku plastik berbentuk pellet.
Perbedaan bentuk bahan baku tersebut berpotensi membatasi pemanfaatan fasilitas oleh produsen hilir. Karena itu, evaluasi terhadap jenis komoditas yang memperoleh pembebasan bea masuk menjadi penting agar kebijakan dapat memberikan dampak langsung terhadap efisiensi produksi.
Airlangga menegaskan, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan dan mendengarkan masukan dari pelaku industri untuk memastikan insentif berjalan efektif.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” kata Airlangga.
Pemerintah juga akan mendalami rentang waktu penerbitan regulasi. Kesepakatan mengenai insentif tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada 28 April 2026, tetapi aturan pelaksanaannya baru diundangkan pada awal Oktober 2026.
“Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” pungkas Airlangga.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah memastikan fasilitas bea masuk sesuai dengan kebutuhan industri. Di tengah kenaikan harga bahan baku, ketepatan sasaran menjadi faktor penting agar insentif fiskal benar-benar memperkuat daya saing manufaktur nasional.




