Moneter.co.id – Puncak perayaan Hari Ikan Nasional yang digelar di Taman Mini Indonesia
Indah (TMII) dilengkapi dengan seruan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) agar warga dapat konsumsi ikan lokal.
“Makanlah
ikan lokal, seperti ikan patin lokal,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing
Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Selasa
(21/11).
Apalagi,
ia mengingatkan bahwa ikan patin atau yang dikenal dengan sebutan “catfish” dalam bahasa Inggris merupakan ikan asli
nusantara dan banyak terdapat di berbagai daerah di Indonesia.
Hal
tersebut juga mengingat ditengarai adanya filet impor ikan patin yang ternyata
diduga mengandung kandungan zat yang berbahaya sehingga sudah selayaknya produk
lokal diutamakan.
Dengan
menyantap produk yang ditangkap oleh nelayan Indonesia maka juga bakal
meningkatkan pendapatan yang diperoleh mereka sehingga juga membantu
meningkatkan perekonomian.
Sebelumnya,
KKP dinilai perlu lebih memaksimalkan pengelolaan sumber daya perikanan di
kawasan perikanan nusantara mengingat stok perikanan yang ada di Republik
Indonesia sangat melimpah. “Klaim
melimpahnya stok ikan perlu didukung dengan tata kelola perikanan
berkelanjutan,” kata Direktur Eksekutif Center
of Maritime Studies for Humanities, Abdul
Halim.
Abdul Halim menjelaskan, KKP belum maksimal melakukan pengelolaan sumber daya ikan karena pemberian
izin penangkapan ikan tidak menggunakan hasil Komisi Nasional Pengkajian Stok
Ikan (Komnas Kajiskan) sebagai bahan pertimbangan.
Ia
mencontohkan pemberian izin penangkapan rajungan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan (WPP) 712, padahal rajungan di WPP tersebut berada dalam status merah
atau dinilai telah mengalami eksploitasi secara berlebihan.
Abdul
Halim menambahkan pelayanan perizinan perikanan seperti pengurusan Surat Laik
Operasi (SLO) memerlukan waktu selama tiga bulan. “Ironisnya, saat dokumen
diserahkan, saat itu pula masa berlakunya habis,” paparnya.
Ia menilai mekanisme pencatatan hasil tangkapan ikan di Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) tidak berjalan sebagaimana dimandatkan UU Np 45/2009 atau peraturan
pelaksanaannya, seperti terkait dengan penggunaan “log book”.
Sebelumnya,
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan agar regulasi yang
dikeluarkan di sektor kelautan dan perikanan jangan sampai menghambat nelayan
untuk mengakses sumber daya perikanan di kawasan perairan nasional.
“Akses
terhadap sumber daya perikanan terhambat oleh beberapa Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan seperti PERMEN KP No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan
Lobster, Kepiting, dan Rajungan dan PERMEN KP No 2 Tahun 2015 tentang
Pelarangan Pukat Hela dan Tarik,” kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata. (HAP)