Sabtu, Maret 7, 2026

Hari Ini, Zumi Zola Diperiksa Sebagai Tersangka

Must Read

Moneter.co.id – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Gubernur Jambi Zumi Zola dalam
penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di
Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

“Hari ini
dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka,” kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (02/4) dilansir dari Antara.

KPK mengimbau
Zumi datang memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum. “Sikap
kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK
juga telah memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018 lalu. KPK
telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi
Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait
proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari
2018.

Namun, sampai saat
ini KPK belum melakukan penahanan terhadap politisi PAN tersebut. Gratifikasi
yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi
baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji
terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun
jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6
miliar.

KPK pun saat
ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait
proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Zumi dan Arfan
disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

LPEI Catat Penyaluran PKE Rp13,5 Triliun pada 2025, Naik 85 Persen

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mencatatkan peningkatan signifikan dalam pelaksanaan program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) sepanjang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img