Moneter.co.id – Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tilang elektronik (E-Tilang) terhadap
angkutan barang truk yang kedapatan membawa muatan berlebih dari seharusnya
ketika berada di jembatan timbang.
Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, E-Tilang
terhadap truk yang kedapatan membawa muatan berlebih di jembatan timbang guna
menghindari pungli.
“Dalam waktu dekat
kita akan berlakukan E-Tilang di jembatan timbang. Jadi jika ada pelanggaran
yang dilakukan kendaraan karena kelebihan muatan itu biasanya mereka titip
sidang, nanti tidak ada lagi,” ujarnya, Senin (01/01)
Budi
menjelaskan, mereka bisa langsung bayar ke bank dendanya. “Jadi, tidak ada
transaksi di jembatan timbang. Ini untuk menghindari pungli,” kata Budi,
Senin (01/01).
Menurutnya,
angkutan barang truk dengan muatan berlebih kerap menjadi penyebab kerusakan
jalan, baik jalan tol maupun arteri. “Pihaknya juga melakukan perbaikan
terhadap 42 jembatan timbang di Indonesia,” ujar Budi.
Perbaikan
itu, kata Budi meliputi fasilitas sarana maupun sumber daya manusianya.”Ke
depan kita akan perbaiki secara maksimal agar fungsi jembatan timbang lebih
optimal,” pungkasnya.
(TOP)