Moneter.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dan menyerahkan kepada negara uang sebesar Rp109,6 miliar terkait penerimaan gratifikasi penyelenggara negara. Hasil itu didapat dari laporan puluhan pejabat kepada lembaga antikorupsi itu selama enam bulan terakhir.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, sampai 30 Juni 2017, KPK sudah menyita gratifikasi menjadi milik negara sejumlah Rp109,6 miliar. Jumlah ini luar biasa menurut kami.
“Semua gratifikasi yang dilaporkan tersebut terdiri atas berbagai bentuk, seperti uang, parcel, batu mulia hingga perhiasan,” ujarnya, Jumat (14/7)
Menurutnya, ini merupakan peningkatan dari penyelenggara negara dalam menaati peraturan, jika dibandingkan tahun sebelumnya. “Jadi berita baik di tahun ini, ada penurunan yang luar biasa terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara,” pungkas Giri.
Rep.Hap




