Moneter.id –
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menghentikan
operasional 3.240 entitas keuangan ilegal dan tidak berizin hingga November
2024.
“Sampai November 2024, OJK telah
menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 2.930 entitas
pinjaman online (pinjol) ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dengan
menggunakan situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua
Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Mahendra mengatakan bahwa pihaknya juga
meminta sejumlah pelaku jasa perbankan untuk memblokir hampir 10 ribu rekening
yang terafiliasi dengan judi online serta berbagai rekening lainnya yang
didapatkan melalui pendalaman terhadap rekening-rekening tersebut.
“OJK juga telah membentuk Satgas
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di pusat maupun daerah
untuk meningkatkan literasi anti-aktivitas keuangan ilegal serta penanganan
kasus dengan lebih cepat, bekerja sama dengan aparat penegang hukum,
kementerian dan lembaga terkait, serta media massa,” jelasnya.
Selain itu, kata Mahendra, OJK juga
meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center pada 22 November lalu untuk menangani
penipuan atau scam serta fraud yang menggunakan rekening maupun
produk perbankan agar dapat ditangani dengan lebih cepat.
“OJK melakukan berbagai langkah untuk
meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan integritas sektor jasa
keuangan, dengan melakukan engagement (interaksi) dengan berbagai key
stakeholders (pemangku kepentingan utama), terutama di industri,” kata
Mahendra.
Ia menuturkan bahwa penguatan kualitas tata
kelola dan integritas sektor jasa keuangan tersebut bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas dan cakupan layanan jasa keuangan di Indonesia bagi
kelompok masyarakat yang tidak dapat terlayani perbankan (unbanked dan nonbankable).
“Sebagian besar dari upaya kami
meningkatkan dari jasa keuangan Indonesia justru adalah untuk menembus kelompok
yang memang belum memiliki pemahaman mengenai risiko maupun edukasi keuangan
yang memadai, bahkan banyak dari mereka secara kategori sering dikelompokkan
sebagai unbanked dan nonbankable,” ucapnya.
Mahendra menuturkan bahwa hal tersebut
adalah upaya untuk memperkuat inklusi keuangan dan memberikan akses keuangan
yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun memiliki potensi untuk membantu
meningkatkan taraf hidup masyarakat, pihaknya menyadari bahwa industri jasa
keuangan juga memiliki risiko penyalahgunaan, terutama dengan semakin maraknya
layanan keuangan digital sehingga tindak penyalahgunaan dapat dilakukan di mana
saja dan kapan saja.
“Inilah realitas dari bagaimana kami
mengembangkan sektor jasa keuangan di tengah-tengah target dan cita-cita yang
begitu tinggi, namun dengan kompleksitas dan risiko yang juga semakin besar,”
ujarnya.
Untuk mencegah dan mengurangi kerugian
akibat penyalahgunaan tersebut, OJK pun melakukan pengaturan, pengawasan, dan
perumusan kebijakan untuk menjaga kepatuhan para pelaku industri jasa keuangan,
selain melakukan pendekatan, edukasi, dan diseminasi mengenai layanan jasa
keuangan serta pelindungan konsumen kepada masyarakat.
“Tidak ada cara lain bagi kami kecuali
memperbaiki dan meningkatkan terus langkah-langkah yang telah kami lakukan dan
bekerjasama membangun sinergi dan kolaborasi erat dalam menjalankan apa yang
telah diamanatkan kepada kami dalam hal ini,” tutupnya.




