MONETER
–
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan
realisasi parameter makro ekonomi periode Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam
penentuan penyesuaian tarif (tariff
adjustment) periode triwulan IV-2022 sebenarnya mengalami sedikit kenaikan
dibandingkan triwulan III-2022, sehingga tarif triwulan IV-2022 seharusnya juga
mengalami sedikit kenaikan.
“Namun, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik
triwulan IV-2022 atau periode Oktober-Desember 2022 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu
pada tarif triwulan III-2022 atau tarifnya tetap,” katanya, Selasa (27/9/2022).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016
tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila
terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi,
dan harga patokan batu bara (HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan
dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Untuk tariff
adjustement periode triwulan IV 2022 menggunakan realisasi indikator makro
ekonomi periode Mei-Juli 2022.
Dadan mengatakan ke depan diharapkan realisasi
parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan
biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listriknya.
“Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN
(Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan
memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” ujar Dadan.




