Moneter.id – Defisit
anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai Rp77 triliun pada akhir
2024, bila tidak ada upaya fundamental untuk mengatasinya. Demikian
disampaikan Direktur
Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris dalam Rapat Kerja Komisi IX
yang dihadiri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (6/11).
“Kami
akan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tetapi kami juga
ingin berkontribusi untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Fachmi.
Fachmi
mengatakan hutang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang sudah jatuh tempo
mencapai Rp21,1 triliun.
“Hingga
akhir 2019, diperkirakan defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp32 triliun,” jelasnya.
Guna mengatasi
defisit tersebut, peraturan perundang-undangan memberikan tiga pilihan
kebijakan. Pertama, rasionalisasi
iuran sesuai dengan perhitungan aktuaria. Kedua, rasionalisasi manfaat
yang diterima peserta. Ketiga, suntikan dana tambahan
dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
“Pemerintah
memilih pilihan pertama. Dengan rasionalisasi pada penerima bantuan iuran,
diharapkan defisit anggaran bisa diturunkan,” tuturnya.
Pilihan
pemerintah untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dituangkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Fachmi
mengatakan gagal bayar BPJS Kesehatan merupakan permasalahan serius karena juga
menyangkut 1,2 juta tenaga kesehatan; yaitu dokter, perawat, bidan, dan pekerja
rumah sakit lainnnya; beserta keluarganya.
“Gagal
bayar juga berdampak pada rantai suplai rumah sakit, yaitu perusahaan farmasi
yang memasok obat-obatan,” tungkasnya.




