Kamis, Maret 12, 2026

ICDX Resmi Terdaftar Sebagai PUVA di Bawah Bank Indonesia

Must Read

Moneter.id –  Indonesia Commodity and Derivatives Exchange
(ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) telah resmi terdaftar
sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing
(PUVA).

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, bahwa keputusan
itu sebagaimana disampaikan oleh Bank Indonesia (BI) melalui surat nomor
No.27/328/DPPK/Srt/B kepada ICDX, yang menjadikan ICDX sebagai Self-Regulatory
Organization
(SRO) pertama di Indonesia yang menjadi penyelenggara Bursa
Berjangka Derivatif PUVA di bawah Otoritas Bank Indonesia.

“Hal ini menjadi sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai
Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia,” ucap Fajar di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Kata Fajar, seiring terdaftarnya ICDX di BI membuat
ekosistem penyelenggara pasar dan kliring Derivatif PUVA di bawah pengawasan BI
telah lengkap, yang mana ICDX sebagai Bursa, Indonesia Clearing House sebagai
Lembaga Kliring, serta BI sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi.

Sebelumnya, Indonesia Clearing House telah dinyatakan secara
resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka PUVA pertama dari Bank Indonesia.

Fajar memastikan ICDX telah memiliki pengalaman menjadi
bursa penyelenggara PUVA dalam perdagangan berjangka komoditi, termasuk di
antaranya Pasar Valas Derivatif OTC dan Pasar Valas Multilateral (GOFX).

“Ke depan, kami tentunya telah siap untuk mendukung berbagai
agenda BI, khususnya terkait pengembangan perdagangan derivatif PUVA melalui
Bursa Berjangka,” ujar Fajar.

Ia memastikan, berbagai upaya strategis telah disiapkan
untuk mendukung upaya BI mengembangkan perdagangan Derivatif PUVA, berbekal
pengalaman sebagai infrastruktur pasar selama 15 tahun.

Lanjutnya, ICDX juga akan bersinergi dengan BI dalam upaya
pengembangan PUVA melalui inovasi metodologi, kapabilitas dan integritas pasar
sebagai sarana pendukung penciptaan produk strategis yang menjadi kewenangan
BI.

“Hal ini tentunya akan menciptakan sinergi berjenjang antara
otoritas, bursa berjangka dan pelaku pasar yang memungkinkan inklusivitas pasar
keuangan terjadi. Tentunya sinergi ini dapat menjadi landasan pacu dalam
mencapai tujuan pemerintah untuk pendalaman pasar keuangan nasional,” ujar
Fajar.

Melalui kolaborasi ini, pihaknya berharap BI sebagai
otoritas serta Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dapat menjadi
ekosistem terintegrasi dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan
ekonomi nasional.

“Pasar keuangan khususnya tentang PUVA, memiliki potensi
besar untuk berkembang di Indonesia. Dan untuk mencapai itu, perlu dilakukan
kolaborasi, penguatan kapasitas, serta sinergi bersama semua pemangku
kepentingan,” ujar Fajar.

Sebelumnya, produk derivatif pasar uang dan valuta asing
berada di bawah pengawasan Bappebti, Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Seiring pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), saat ini pengawasan dan pengaturan
perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing berpindah ke Bank Indonesia.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sustainability Bond Tahap II Bank bjb, Catat Permintaan Hingga Rp932,4 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menawarkan Sustainability Bond Tahap II dengan permintaan investor telah mencapai...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img