Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Senin, 23 Februari 2026. Keputusan ini diambil karena alasan kesehatan yang membutuhkan fokus dan perhatian penuh.
Pengunduran diri tersebut disampaikan Iman dalam rapat mingguan yang berlangsung secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta. Rapat penting ini dihadiri oleh seluruh jajaran direksi TVRI, Kepala Satker, Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia, serta jajaran Dewan Pengawas TVRI. Iman Brotoseno menegaskan bahwa keputusannya murni didasari oleh kondisi kesehatannya.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi Iman Brotoseno selama menjabat sebagai Dirut LPP TVRI.
Agus juga menyerukan kepada seluruh direksi, kepala stasiun, dan karyawan TVRI untuk tetap menjaga kekompakan dan fokus dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Terimakasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, kepsta, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” kata Agus.
Dewan Pengawas LPP TVRI akan segera memproses permohonan pengunduran diri Iman Brotoseno sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 4/2024 tentang Perubahan atas PP No. 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia dan Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI No. 1/2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.
Sidang untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut direncanakan akan dilakukan paling lambat 14 hari setelah surat pengunduran diri resmi diajukan.




