Moneter.id – Pemerintah telah memberlakukan
pengendalian International Mobile
Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone,
computer genggam, dan komputer tablet (HKT) pada 18 April 2020 sesuai Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat
dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler
Melalui IMEI.
Kebijakan
pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian,
Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan
Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
“Sejak
diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central
Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI
telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk
mengintegrasikan sistem Equipment
Identity Register dari 5 operator,” tulis keterangan resmi Kementerian
Perdagangan di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Penyempurnaan
sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI. Pada
tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai
dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional
akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.
“Seluruh
perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan
mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,”
tulisnya lagi.
Oleh
karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu
memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek
IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya,
melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak
mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk
pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah
tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun
online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Bagi
masyarakat yang membeli secara daring atau membawa perangkat dari luar negeri
melalui bandar udara dan pelabuhan, dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Aktivasi perangkat dengan sim card
Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Penyampaian
keluhan teknis dapat melalui gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal
yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi dapat menghubungi Call Center
Kominfo 159.




