Moneter.id – Menteri
Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita meminta India menurunkan tarif bea
masuk produk Indonesia ke India, yaitu minyak kelapa sawit yang telah disuling
(refined, bleached, and deodorized palm
oil/RBDPO).
Penurunan
tarif tersebut merupakan komitmen Indonesia dan India di bawah perjanjian
ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) yang disepakati Mendag RI dengan
Menteri Perdagangan, Industri dan Penerbangan Sipil India, Suresh Prabhu, pada
22 Februari 2019 di New Delhi, India.
Indonesia
dan India sepakat melakukan pertukaran penurunan bea masuk untuk produk RBDPO
(HS 1511.90.10, HS 1511.90.20, dan HS 1511.90.90) Indonesia dan gula mentah (raw sugar) (HS 1701.13.00 dan HS
1701.14.00) India.
“Sesuai
komitmen, Indonesia telah menurunkan tarif gula mentah India dan berlaku
efektif sejak 8 Juli 2019. Indonesia juga telah mengumumkan hal tersebut ke
semua semua pihak yang terkait dalam AIFTA pada 24 Juli 2019. Namun sayangnya,
sampai saat ini India masih belum memenuhi komitmennya menurunkan tarif bea
masuk RBDPO Indonesia,” ujar Mendag dalam pertemuan bilateral di Bangkok,
Thailand, Minggu (8/9).
Menurut
Mendag, India menyatakan masih mempertimbangkan dan belum memutuskan rencana
implementasi komitmen tersebut. Hal ini ditengarai karena produsen minyak
nabati India sedang mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor RBDPO
dari Malaysia secara drastis sepanjang Januari-Juni 2019.
Saat ini,
kata Mendag, otoritas India tengah memulai penyidikan tindakan pengamanan
perdagangan sehingga kemungkinan penurunan bea masuk RBDPO untuk Indonesia
belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kondisi
ini agak mengecewakan karena penurunan tarif seharusnya segera
diimplementasikan dalam 2019 ini. Saat ini sudah masuk September, artinya waktu
bagi India memutuskan tidak lama lagi. Untuk itu, diharapkan Pemerintah India
dapat mempertimbangkan opsi penurunan bea masuk produk Indonesia lainnya, di
samping RBDPO,” lanjut Enggar.
Bagi
Indonesia, penurunan tarif RBDPO diyakini dapat meningkatkan daya saing produk
RBDPO, terutama agar dapat berkompetisi dengan Malaysia di pasar India.
Komitmen penurunan bea masuk yang harus dipenuhi India yaitu memberikan tarif
bea masuk RBDPO dalam kerangka AIFTA sama seperti dalam kerangka India-Malaysia
Comprehensive Economic Cooperation Agreement (IM CECA). Tarif yang berlaku
untuk IM CECA dan AIFTA pada Januari-Desember 2019 berturut-turut adalah 45
persen dan 50 persen.
Sementara
itu, komitmen Indonesia menurunkan tarif bea masuk gula mentah India telah
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2019 tentang
Perubahan Nilai Tarif Berdasarkan AIFTA.
Menurut
Mendag, penurunan tarif bagi gula mentah India tersebut memberikan dampak
positif yang signifikan bagi India. India kini memiliki peluang berkompetisi
yang sama dengan negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam
mengakses pasar Indonesia, yakni dengan persentase pangsa pasar 5 persen.
Pada
2018, India merupakan negara tujuan ekspor terbesar ke-4 dan negara sumber
impor ke-9 bagi Indonesia. Total Perdagangan Indonesia-India pada 2018 mencapai
USD 18,7 miliar, dengan ekspor Indonesia ke India sebesar USD 13,7 miliar dan
impor sebesar USD 5,0 miliar. Dengan demikian, Indonesia surplus sebesar USD
8,7 miliar.
Produk
ekspor utama Indonesia ke India pada 2018 adalah batu bara USD 5,37 miliar,
minyak kelapa sawit dan turunannya USD 3,56 miliar, karet alam USD 429,2 juta,
bijih tembaga dan konsentratnya USD 414,9 juta, dan industrial monocarboxylc
fatty acids USD 297,4 juta.
Sedangkan,
produk impor utama Indonesia dari India pada 2018 adalah cyclic hydrocarbons
USD 356,7 juta, kendaraan bermotor USD 307,0 juta, daging bovine animals, beku
USD 283,6 juta, kacang tanah USD 223,9 juta, serta mobil motor dan kendaraan
bermotor lainnya USD 159,8 juta.
Selain itu,
India merupakan negara urutan ke-25 sumber investasi Indonesia pada 2018 dengan
nilai sebesar USD 82,1 juta yang terdiri dari 405 proyek.




