Rabu, Oktober 1, 2025

Indonesian Club Desak Bongkar Peran Kekuasan yang Lindungi Sofyan Basir dan Nicke Widyawati

Must Read

Moneter.id – Ambisi pemerintah untuk mengejar proyek listrik berkapastias 35 ribu MW dalam kurun waktu lima tahun dipastikan gagal. 

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/9).

Bukan kali pertama proyek pembangkit listrik nasional ini cenderung dipaksakan dan menjadi bancakan seluruh elite politik dan birokrasi,” kata dia.

Gigih lalu mencontohkan, misalnya pada periode yang lalu, proyek listrik berkapasitas 10 ribu MW, pengadaan trafo gardu listrik, dan lain-lain juga menjadi bulan-bulanan perburuan rente elite politik.

Tidak bisa dipungkiri bahwa poyek listrik menjadi lahan subur korupsi elite politik dan birokasi. Proyek pembangkit listrik telah terjadi anomali,” jelas dia.

Proyek kelistrikan, imbuh dia, harus memenuhi target waktu. Ada sejumlah regulasi yang menjadi pedomannya.

Pertama, Keputusan Menteri ESDM No 74K/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2015–2024.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM No 3/2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG, PTLMG, PLTA oleh PLN Melalui Penunjukan Langsung.

Kemudian dipertegas dengan keluarnya Peraturan Direksi PLN No 0336/2017 yang membatasi penunjukan langsung bisa dilakukan selama anak usahanya turut andil dalam proyek.

Menurut Gigih, skema penunjukan langsung justru telah menabrak peraturan presiden (perpres) yang tertuang dalam Perpres No 54/2010, Perpres No 35/2011, dan Perpres No 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Lalu, Perpres No 172/2014 dan Perpres No 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa, UU BUMN No 19/2003 dan UU Keuangan Negara No 17/2003.

Skema penunjukan langsung yang dilakukan PLN dengan didasari aturan kilat memberikan celah terjadinya kongkalikong antara BUMN, elite politik, dan investor,” ungkap Gigih.

Dia berkomentar, proyek PLTU Riau 1 merupakan salah satu proyek bermasalah dari 109 proyek yang ada. Dipastikan masih ada proyek PLTU lainnya yang bernasib sama dan cenderung menjadi bancakan.


“Proyek PLTU Riau 1 secara nyata telah membuktikan terjadinya perburuan rente yang dilakukan secara fulgar antara elite BUMN, elite politik dan investor yang telah menyeret Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo
,” jelasnya.

Gigih menegaskan, penegakan hukum yang dijalankan KPK belum memenuhi rasa keadilan bersama. Karena, jika KPK hanya berkutat pada ketiga aktor yang sudah dijadikan tersangka, penegakan hukum pasti tidak akan menemukan modus kejahatan secara sempurna.

Artinya bahwa kejahatan korupsi selalu dilakukan secara berjamaah, terstruktur dan sistemik. Kejahatan yang dilakukan Eni.Saragih, Idrus Marham, Johanes Kotjo, dan patut diduga Sofyan Basir, Nicke Widyawati tidak berdiri sendiri,” jelasnya.

Pendapat Gigih, ada kekuatan kuasa kegelapan yang lebih besar dari itu yang menjadikan proyek listrik sebagai lahan subur korupsi.

Dia melanjutkan, KPK harus berani membongkar peran penting birokrasi BUMN (Kementerian BUMN, ESDM, dan PLN) dalam proyek PLTU Riau 1 agar tidak menghambat proyek ambisius 35 ribu MW.


“Tragisnya, aktor utama di institusi PLN (Sofyan Basir dan Nicke Widyawati) seolah-olah memermainkan penegakan hukum yang sedang dijalankan KPK dengan mengabaikan proses pemanggilan,
” ucap dia.

Berlarutnya penegakan hukum mengesankan KPK tak berdaya dalam proses ini. Bahkan arogansi Nicke Widyawati terlihat ketika mangkir selama dua kali.

Hal ini mencerminkan dari ketidakkooperatifnya dalam penegakan hukum. Patut diduga bahwa kesan ketidakkoopratifnya Nicke Widyawati dan Sofyan Basir terhadap penegakan hukum karena memiliki perlindungan dari kekuasaan.


“Praktis bahwa Sofan Basir dan Nicke Widyawati yang telah memuluskan proyek PLTU Riau 1 merupakan
proxy dari kekuasaan dan kekuatan besar yang menjadikan PLN sebagai korban demi mendapatkan keuntungan semata,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Gigih, penegakan hukum yang dijalankan KPK tidak boleh berhenti pada keterlibatan Sofyan Basir dan Nicke Widyawati, melainkan harus lebih berani membongkar kejahatan korupsi yang berlindung di balik kekuasaan.

Reporter : HYN

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img