Senin, Oktober 6, 2025

Industri Hasil Tembakau Serap 5,98 Juta Tenaga Kerja

Must Read

Moneter.id – Industri
Hasil Tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor manufaktur nasional yang strategis
dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu, ber
kontribusi
besar dan berdampak luas
terhadap aspek sosial,
ekonomi, maupun

pembangunan bangsa Indonesia selama ini.

“IHT
merupakan bagian sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek.
Pasalnya, merupakan produk berbasis tembakau dan cengkeh yang menjadi warisan
inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun,” kata Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Dialog dengan Karyawan Mitra
Produksi Sigaret (MPS) dan Paguyuban Sampoerna Retail Community (SRC) di
Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (2
2/3).

Menperin
menjelaskan, industri rokok di dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah
dari bahan baku lokal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh. Di
samping itu, dinilai sebagai sektor padat karya dan berorientasi ekspor
sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi.

Kementerian
Perindustrian mencatat, t
otal tenaga kerja yang diserap oleh sektor
industri rokok
sebanyak
5,98 juta
orang,
terdiri dari 4,28 juta
adalah
pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya
1,7 juta
bekerja
di sektor perkebunan.

Pada tahun 2018, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai USD931,6 juta atau
meningkat 2,98% dibanding 2017 sebesar USD904,7 juta.

“Industri
rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya
saing global,” tuturnya.

Menurutnya,
IHT juga penyumbang penerimaan negara yang cukup signfikan melalui cukai.
Sepanjang 2018, penerimaan cukai rokok menembus hingga Rp153 triliun atau lebih
tinggi dibanding perolehan di 2017 sebesar Rp147 triliun. Penerimaan cukai
rokok pada tahun lalu, berkontribusi mencapai 95,8% terhadap cukai nasional.

Namun
demikian, produk IHT merupakan barang kena cukai untuk mengendalikan
konsumsinya. Sebagai konsekuensinya, peraturan terkait rokok semakin ketat baik
di dalam maupun luar negeri karena pertimbangan perlindungan konsumen dan
kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok.

“Tentunya, melalui industri ini, kami tidak menganjurkan agar
masyarakat banyak mengkonsumsi rokok, tetapi kami mengajak bahwa anak-anak muda
dijauhkan dari rokok, terutama anak sekolah. Selain itu, kemi mendorong untuk
menjaga kesehatan melalui R&D industrinya
,” ungkap Airlangga.

Beberapa
peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain
itu, ada Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha
yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal. Regulasi ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri
Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha
Industri Rokok.

“Peraturan-peraturan
tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian
berusaha IHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin
aspek kesehatan masyarakat,” tegasnya.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pasar Apartemen Jakarta Tetap Stabil di Tengah Perlambatan Musiman

Pasar apartemen Jakarta tetap stabil pada kuartal II 2025, dengan perubahan harga dan tingkat serapan yang relatif minimal meskipun...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img