Moneter.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan
melakukan pemblokiran kepada pelanggan operator telekomunikasi jika hingga 28
Februari 2018 tidak melakukan pendaftaran ulang nomor prabayar untuk pelanggan
lama.
“Pelanggan
yang sudah mendaftarkan ulang nomor prabayarnya telah mencapai angka sebesar
226 juta pelanggan dari seluruh operator telekomunikasi,” kata Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo Ahmad M.
Ramli, Sabtu (17/02)
“Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif
saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database
kependudukan Ditjen Dukcapil,” tutur Ahmad.
Pemerintah
berupaya menggenjot pelanggan kartu prabayar untuk mendaftarkan ulang nomornya
guna menekan angka penipuan dan tindak pejahatan melalui nomor seluler.
Selain itu, lanjut Ahmad, pemerintah juga mengimbau
kepada seluruh pelanggan untuk segera mendaftarkan ulang nomornya sebelum 28
Februari 2018.
“Jadi
kalau mendaftar mendekati batas akhir, biasanya trafiknya tinggi dan hal itu
akan menyebabkan pelanggan gagal melakukan registrasi. Oleh karena itu, harus
daftar sekarang juga,” tegas Ahmad.
(HAP)




