Moneter.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas domain name system (DNS) milik Telegram.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan standard operating procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” ucapnya di Jakarta, Jumat (14/7).
Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
Berikut ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
“Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer),” tutupnya.
Rep.Top




