Moneter.co.id – Dalam mendukung transportasi KA Bandara Soekarno-Hatta yang baru diresmikan
pada 2 Januari 2018, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan penambahan ketentuan terkait barang bawaan
yang diperbolehkan dibawa dalam perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL).
Mulai 8 Januari 2018, pengguna tetap dapat membawa barang
yang bisa dijinjing sendiri atau diletakkan pada rak bagasi dengan ukuran
maksimum 100cm x 40cm x 30cm.
Aturan tambahan berlaku untuk pengguna yang membawa koper
mulai dari ukuran kabin yakni 18 inci, 19 inci, dan 20 inci hingga ukuran super
besar 48cm x 74cm x 29cm.
Sementara itu, jumlah total barang bawaan yang nantinya
diperbolehkan untuk setiap pengguna adalah sebanyak dua barang ukuran hingga
maksimum 100cm x 40cm x 30cm dan dua koper ukuran hingga maksimum 48cm x 74cm x
29cm.
Dengan perubahan ini, pengguna yang naik KRL sebelum maupun
sesudah menggunakan KA Bandara dapat lebih diakomodir kebutuhannya membawa
barang bawaan dan koper.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada
pengguna jasa KRL serta memberikan kepastian bagi seluruh pengguna KRL,
khususnya bagi yang ingin mengintegrasikan perjalanan KRL dengan Kereta Bandara
Soekarno-Hatta.
(HAP/Ant)




