Kamis, Maret 12, 2026

Ini Cara Mengecek dan Menghapus BI Checking

Must Read

Moneter.co.id – Saat
mengajukan kredit atau fasilitas pinjaman perbankan dalam bentuk lainnya yang
wajib dipenuhi adalah syarat dan ketentuan yang berlaku dari pihak bank. Bank
atau lembaga keuangan lainnya punya sejumlah persyaratan ketat salah satunya BI
Checking.

Riwayat kredit sesorang
dapat diketahui melalui BI checking. Di dalam prosedurnya, bank akan melakukan
pemeriksaan terhadap riwayat kredit nasabah melalui Sistem Informasi Debitur
(SID) BI.

Dari prosedur BI checking ini, seorang nasabah akan dapat
dinilai dan diketahui riwayat kreditnya secara detil. Status riwayat kredit ini
disebut sebagai informasi Debitur Individual (IDI) Historis.

Ada banyak
informasi yang dibuat dalam BI checking, di
mana hal ini dianggap sebagai salah satu gambaran paling akurat yang akan
menunjukkan semua informasi mengenai pembiayaan nasabah. Informasi ini mencakup
semua kondsi, baik itu dalam keadaan lancar hingga pembayaran yang bermasalah.

Kemudian
bagaimana cara mengecek status dan menghapus blacklist BI Checking, berikut
ulasannya.

Langkah-langkah
dalam mengecek BI checking secara online di website Bank
Indonesia dapat dilakukan seperti, pertama, buka laman Bank Indonesia di www.bi.go.id, kedua,
klik ‘Moneter’ dan pilih ‘Permintaan IDI Historis’.

Ketiga, klik ‘Formulir’ di bagian pojok kiri
paling bawah. keempat, isi formulir
dengan benar dan lengkap, pilih bagian ‘Individual’ atau ‘Badan Usaha’ Dan kelima, setelah selesai mengisi
formulir, ‘Kirim Form’ di kolom yang tersedia

Kemudian, terdapat beberapa cara untuk
menyelesaikan dan menghapus 
Blacklist BI Checkin, antara lain:

1.Melakukan Pelunasan Utang

Jika Anda memiliki masalah
tunggakan di bank atau lembaga keuangan ainnya, maka Anda bisa melakukan
pelunasan secara langsung kepada pihak yang berkaitan. Hal ini akan dibarengi
dengan laporan pihak bank tersebut kepada BI, sehingga status blacklist BI checking Anda akan dihapus.

Namun proses ini akan
membutuhkan waktu yang cukup lama. Ini tergantung pada kinerja bank atau
lembaga keuangan yang bersangktan.

2.Melakukan
Pelaporan Pelunasan Utang

Masih terkait dengan poin
di atas, jika ternyata Anda menginginkan proses penghappusan blacklist ini
lebih cepat dan segera dilakukan, maka setelah proses pelunasan utang, Anda
bisa melakukan pelaporan sendiri ke BI terdekat dengan cara membawa bukti
pelunasan.

3.Terhapus
oleh Sistem

Dalam kondisi tertentu di
mana Anda tidak melakukan penyelesaian apapun terkait dengan utang yang
dimiliki, maka proses penghapusan blacklist ini
akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Namn proses ini akan
terjadi setidaknya 24 bulan setelah status BI checking Anda
dinyatakan blacklist. Ini tentu waktu yang
cukup lama dan bisa saja menghambat proses pengajuan kredit Anda yang baru,
bukan?

4.Hindari
Blacklist Kredit Sejak Awal

Kendala pengajuan kredit
serta fasilitas perbankan lainnya, akan sangat mungkin terjadi jika status BI checking Anda blacklist. Hindari
kondisi seperti ini sejak awal, agar Anda tidak mengalami masalah atau kendala
terkait dengan pengajuan kredit di masa yang akan datang.

Namun jika status kredit
Anda sudah terlanjur blackist, maka
segera lakukan penyelesaian tunggakan atau utang. Sehingga status blacklist
Anda bisa segera dihapuskan.


(HAP/Cermati)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sustainability Bond Tahap II Bank bjb, Catat Permintaan Hingga Rp932,4 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menawarkan Sustainability Bond Tahap II dengan permintaan investor telah mencapai...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img