Moneter.co.id – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan untuk membatalkan kewajiban pelaksanaan
lelang elektronik dalam setiap transaksi gula kristal rafinasi (GKR) oleh
Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Rekomendasi KPK itu tertuang
dalam surat bernomor B/1377/Lit.05/01-15/03/2018. Ada tiga alasan KPK
merekomendasikan penghentian kebijakan itu yakni, Pertama, KPK menilai perdagangan GKR
lewat pasar lelang komoditas bisa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku
industri besar yang selama ini bertransaksi secara bisnis ke bisnis dengan
importir produsen GKR. KPK khawatir, tambahan biaya baru nantinya dibebankan
kepada konsumen.
Kedua, KPK khawatir penerapan sistem lelang
GKR menghilangkan kesamaan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah
untuk mendapatkan gula rafinasi. Kekhawatiran itu didasarkan atas adanya syarat
lelang berupa pembelian minimum satu ton. Syarat itu dinilai akan menyulitkan
pelaku usaha di sektor tersebut.
Ketiga, KPK menyarankan pemerintah diminta
memperbaiki monitoring dan evaluasi stok dan perdagangan GKR dengan
memanfaatkan data dan informasi dari produsen. Langkah tersebut menurut KPK
akan lebih efektif dibandingkan dengan lelang gula rafinasi di pasar komoditas.
“Kami juga kirim
tembusan ke presiden,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Seperti diketahui, Kemdag
mewajibkan lelang gula rafinasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui
Pasar Lelang Komoditas (Bappebti).
Aturan tersebut
juga mewajibkan semua produsen dan konsumen pengguna gula rafinasi terdaftar di
pasar lelang yang dikelola oleh PT Komoditas Pasar Jakarta (PKJ).
Kewajiban ini mendapat banyak
penolakan pengusaha. “Tiga poin rekomendasi KPK sesuai tuntutan
FLAIPGR,” ujar Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula
Rafinasi (Flaipgr) Dwiatmoko Setiono.
(HAP)




