Moneter.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) Kg menetapkan kebijakan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg. Seruan ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 31 Juli 2017 lalu.
Seruan yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu agar berpindah dari penggunaan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji ukuran lain, pasalnya gas yang dijual dengan subsidi pemerintah tersebut konsumsinya terbatas hanya bagi warga yang kurang mampu.
Imbauan itu ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemprov DKI, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) atau pelaku usaha dengan penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta. Serta seluruh masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, tabung ukuran 3 kg memiliki kekhususan seperti kondisi pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang disubsidi oleh pemerintah.
Konsumsi gas elpiji 3kg pun terbatas bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. “Himbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi Pemprov dalam menjaga target sasaran penggunaan gas elpiji 3kg agar sesuai dengan peruntukkannya,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.
“Ya kalau mampu jangan pakai gas 3 kilo, itu kan buat orang miskin. Jangan mengganggu hak-hak mereka,” ujarnya di Balai Kota, Jumat (4/8).
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifuddin dari Fraksi Hanura berpendapat himbauan pembatasan penggunaan gas elpiji 3 kg tersebut masih harus dikaji kembali.
“Jadi nanti kita biasanya di internal akan bahas dalam rapat pimpinan gabungan. nanti kami dari Komisi B akan mengundang SKPD yang bersangkutan terkait dengan hasil kajiannya terhadap kebijakan itu,” ujarnya, Sabtu (5/8).
Menurutnya, penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus optimal dan tepat sasaran.
Syarifuddin menyayangkan hingga saat ini masih ditemukan penyalahgunaan konsumsi gas elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakt tertentu.
“Artinya orang yang sudah mampu masih menggunakan fasilitas yang kita berikan subsidi bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi,” ujarnya.
Syarifuddin menambahkan, subsidi yang dianggarkan oleh Pemprov akan lebih tepat sasaran jika diperuntukkan bagi program prioritas seperti subsidi pendidikan yang saat ini sudah berjalan dan percepatan pembangunan khususnya di Kepulauan Seribu. “Pada prinsipnya kita seiring satu jalan tapi kalau ada kebijakan yang tidak berpihak itu kita wajib mengkritisi,” tutupnya. (Hap/Bns)




