Sabtu, Oktober 4, 2025

Jasa Raharja Banten Siap Layani Klaim Kecelakaan Lalin via Online

Must Read

Moneter.co.id – PT Jasa
Raharja (Persero) Cabang Provinsi Banten siap melayani ahli waris korban
kecelakaan yang mengklaim santunan kecelakaan lalu lintas secara 
online.

“Tahun ini, Jasa
Raharja mulai memanfaatkan perkembangan teknologi dengan meluncurkan aplikasi
pengajuan santunan secara online,
dan kami di daerah siap menjalankan program pusat tersebut,” kata Kepala
Cabang Jasa Raharja Banten Suhadi di Serang, Jumat (12/01).

Peluncuran aplikasi online itu bertepatan
dengan HUT ke-57 PT Jasa Raharja (Persero) pada 1 Januari lalu yang bertemakan
“Peningkatan Pelayanan melalui Integrasi
Information Technology
 dan Human
Resource
s”.

Suhadi menjelaskan,
kehadiran aplikasi tersebut sangat membantu kedua belah pihak, baik Jasa
Raharja maupun pihak yang ingin mengajukan santunan, sehingga pelayanan dapat
lebih mudah dan cepat.

“Pihak yang mengajukan
santunan cukup mengisi data-data yang telah dirancang dalam diaplikasi tersebut
melalui handphonen-nya. Bila data-data
yang dimasukkan telah memenuhi persyaratan, secara onlinementransfer
dana ke rekening masing-masing pihak yang mengeklaim santunan,” kata
Suhadi.

Oleh karena itulah, kata
Suhadi, agar layanan semakin cepat ditangani, aplikasi tersebut sudah
terintegrasi dengan data Dukcapil kependudukan nasional Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) dan data kecelakaan lalu lintas kepolisian.

“Sebelum diklaim
santunan, pihak ahli waris harus melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian
terdekat. Dari hasil laporan polisi itulah, kami baru bisa memberikan santunan
sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, yaitu meninggal dunia Rp50 juta,
cacat tetap Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4
juta dan penggantian P3K Rp1.000.000 dan biaya ambulans Rp500.000,” papar
Suhadi.

Dalam menangani kecelakaan
lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal, Polda Banten pada tahun 2017
telah mampu menanganinya rata-rata 2,3 hari, lebih cepat dibandingkan
sebelumnya yang sampai 6 hari.

“Kami perlu berikan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Polda Banten yang cepat dalam
menangani masalah kecelakaan. Ini tentu adanya sinergi yang baik antara pihak
polisi dengan masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut,” kata Suhadi.

Bagi Jasa Raharja, kata
Suhadi, penanganan yang cepat oleh pihak kepolisian, akan mempercepat pula
proses penanganan klaim santunan, sehingga ahli waris korban juga dapat
memanfaatkan dana santunan tersebut untuk keperluan yang mendesak.

Direktorat Lalu Lintas
Polda Banten mencatat sejak 1 Januari hingga 20 Desember 2017, sebanyak 1.688
kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di jalanan Provinsi Banten. Dari jumlah
kasus kecelakaan itu, terdapat 725 korban jiwa, 366 orang luka berat, dan 1.674
orang luka ringan.

Jasa Raharja telah
membayarkan santunan kepada ahli waris hingga Desember 2017 sebesar Rp60,3
miliar, baik kepada korban yang meninggal, korban yang dirawat, termasuk biaya
lainnya seperti biaya penguburan, penggantian P3K dan biaya ambulan.

 

(HAP/Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img