Moneter.id – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua mengklaim telah
membayarkan santunan sebesar Rp29,33 miliar selama Januari hingga Desember
2019.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua Marganti
Sitinjak mengatakan angka ini menurun 4,56% jika dibandingkan dengan periode
yang sama 2018.
“Jadi pada periode Januari-Desember 2018, Jasa
Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp30,73 miliar,” katanya di
Jayapura, Senin (20/1/2020).
Menurut Marganti, pihaknya sangat berkomitmen dalam
mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di sepanjang 2019, di mana berbagai
upaya program pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Papua telah
dilaksanakan.
“Upaya tersebut dilaksanakan dengan melakukan
sosialisasi mulai dari tingkat pelajar sampai mahasiswa dan juga masyarakat,
pemasangan rambu rambu pencegahan kecelakaan, melaksanakan kegiatan bakti
sosial seperti pengobatan gratis di pelabuhan, terminal khususnya kepada supir
angkutan umum dan lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan di mana pelaksanaan program ini tidak
lepas dari kerja sama dan kontribusi dari mitra kerja kepolisian, dinas
perhubungan, rumah sakit dan instansi terkait lainnya.
“Tidak lupa pula di tiap bulan gencar melakukan
sosialisasi melalui stasiun televisi dan radio seperti yang dilakukan di TVRI
Papua dan RRI Jayapura agar masyarakat tertib membayarkan kewajibannya dan
mengetahui haknya di Jasa Raharja,” katanya lagi.
Dia menambahkan perlu ditekankan juga dalam hal
kewajibannya bahwa seluruh santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan
adalah bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersama dengan Pajak Kendaraan bermotor di
Samsat, iuran angkutan kendaraan penumpang umum, penumpang pesawat udara dan
penumpang Kapal laut. (Ant)




