Moneter –
Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK)
periode November 2021 adalah USD 1.283,38/MT. Harga referensi tersebut
meningkat USD 86,78 atau 7,25 persen dari periode Oktober 2021, yaitu sebesar
USD 1.196,60/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE)
atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui
threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD
200/MT untuk periode November 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana diketerangan resminya, Senin (1/11).
BK CPO untuk November 2021 merujuk pada Kolom 12
Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD
200/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Oktober 2021.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada
November 2021 sebesar USD 2.642,12/MT meningkat 0,8 persen atau USD 21 dari
bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.621,12/MT.
Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada
November 2021 menjadi USD 2.351/MT, meningkat sebesar 0,89 persen atau USD 20
dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.331/MT.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi
meningkatnya permintaan CPO di pasar internasional dan kebijakan Pemerintah
India mengenai penurunan tarif bea masuk pada produk CPO serta peningkatan
harga minyak bumi sehingga meningkatkan permintaan CPO.
Sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji
kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia. Peningkatan ini tidak
berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada
Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan
sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan
sebelumnya.
Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk
kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A
Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.




