Senin, Januari 26, 2026

Jelang HBKN, Kemendag Tingkatkan Pengawasan Barang Edar

Must Read

Moneter.co.id – Menjelang
Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen.

Terkait hal itu, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag melakukan
pengawasan barang beredar di pusat perbelanjaan ITC Cempaka MasIl
abel dalam bahasa Indonesia diatur dalam Permendag No. 73/MDAG/PER/9/2015
tentang Kewajiban Pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang.

“Permendag
tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia selain
bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika
barang diperdagangkan,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang
sehat, meningkatkan produksi penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah
distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

Syahrul juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang sudah pernah
dikenakan sanksi administrasi, tetapi masih melakukan pelanggaran akan diberi
sanksi tegas. Kemendag akan terus mengawasi barang-barang yang beredar di
pasar, terutama persyaratan SNI, dan ketentuan label dalam bahasa Indonesia.

“Pengawasan
merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen,
memastikan barang yang digunakan dan dikonsumsi konsumen aman dan sesuai
ketentuan yang dipersyaratkan,” pungkas Syahrul. (TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kawasaki W175 ABS dan W175 Street Kembali Hadir untuk Konsumen Indonesia

PT. Kawasaki Motor Indonesia kembali menghadirkan W175 ABS dan W175 STREET, dua model bergaya retro autentik yang menjadi bagian...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img