Moneter.co.id – PT Jasa Raharja siap memberikan santunan kepada penumpang yang menjadi penumpang taksi online dan mengalami insiden kecelakaan lalu lintas di perjalanan .
Peraturan ini tercatat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, tadi memang disampaikan dari Kementerian Perhubungan ini kan dicover untuk kendaraan roda empat yang berizin dan berbayar. Jadi Jasa Raharja melekat untuk memberikan santunan itu.
Namun, santunan tersebut hanya berlaku bagi korban kendaraan online roda empat saja. Korban dari kendaraan roda dua belum bisa mendapatkan asuransi tersebut karena belum adanya undang-undang yang metapkan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum.
“Yang sudah diatur (sebagai kendaran umum) kan roda empat. Untuk angkutan roda dua seperti Go-jek, Grab, itu kan belum,” tegas Budy Setyarso di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
Santunan pun tidak dapat dialirkan Jasa Raharja apabila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal. “Misalnya taxi online, dia bawa penumpang, terus dibentur orang, itu tercover. Kecuali kalau dia jatuh sendiri, itu enggak,” tutupnya.
Rep.Top