Moneter.id – Rata-rata
harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) mencapai USD 70,36 per
barel Juni 2018. Harga ini turun USD 2,10 per barel dibandingkan Mei 2018 yang
sebesar USD 72,46 per barel.
“Hasil perhitungan Formula
ICP SLC pada Juni 2018, tercatat sebesar USD 70,73 per barel. Angka ini turun
USD 2,42 per barel dari bulan sebelumnya yang sebesar USD 73,15 per barel,”
tulis situs resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kamis (5/07).
Tim Harga
Minyak melaporkan, perkembangan harga rata-rata minyak mentah
utama di pasar internasional pada Juni 2018 lebih rendah dibandingkan Mei 2018.
Dated
Brent mencatat
penurunan sebesar USD 2,60 per barel dari USD 76,93 per barel menjadi USD 74,33
per barel. Sementara Brent (ICE) turun sebesar USD 1,07 per barel dari USD
77,01 per barel menjadi USD 75,94 per barel.
Sementara, WTI (Nymex)
turun sebesar USD 2,66 per barel dari US$ 69,98 per barel menjadi USD
67,32 per barel. Sedangkan Basket OPEC turun sebesar USD 1,10 per barel
dari USD 74,11 per barel menjadi USD 73,01 per barel.
Penurunan harga minyak
mentah utama di pasar internasional disebabkan beberapa faktor, yaitu
permintaan minyak mentah global 2018. Ini mengacu pada laporan OPEC dan International Energy Agency (IEA) bulan Juni
2018.
OPEC memperkirakan terjadi
penurunan permintaan di negara-negara Non-OECD, Timur Tengah dan Amerika Latin
akibat penurunan permintaan akan minyak mentah OPEC, gejolak politik dan
penurunan subsidi di Timur Tengah dan melemahnya perekonomian di Amerika Latin.
IEA memperkirakan penurunan
permintaan pada semester kedua 2018, selain akibat potensi peningkatan produksi
dari negara-negara OPEC dan Rusia sebagai kompensasi atas turunnya produksi
minyak mentah dari Iran dan Venezuela.
Penyebab lain seiring
peningkatan harga minyak mentah global, perang kebijakan proteksi perdagangan
diantaranya negara-negara Eropa dan Kanada, serta penguatan nilai tukar Dolar
Amerika Serikat yang berpotensi menciptakan perlambatan ekonomi yang akan
berdampak pada konsumsi minyak.
Faktor lain, kekhawatiran
pelaku pasar terhadap potensi peningkatan pasokan minyak mentah global, setelah
OPEC memutuskan untuk meningkatkan produksi minyak mentah dengan tambahan
produksi sebesar 600 ribu barel per hari.
Potensi pengenaan pajak
sebesar 25% atas impor minyak mentah AS yang akan diterapkan oleh pemerintah
China, sebagai tanggapan atas kebijakan perdagangan AS terhadap China.
Perlambatan aktifitas
ekonomi dunia akibat penguatan nilai mata uang Dolar AS yang membebani sejumlah
negara berkembang dan beberapa negara OECD.
(HAP)




