Moneter.id – Pemerintah
terus mendorong peningkatan investasi sektor industri di Tanah Air. Adapun
jenis sektor-sektor manufaktur yang dibidik, antara lain industri yang
menghasilkan produk substitusi impor, berorientasi ekspor, padat karya dan
berbasis teknologi tinggi.
Salah
satu jurus jitu untuk menarik investor tersebut, pemerintah telah memfasilitasi
pemberian berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance,
super deduction tax. Langkah lainnya, pengendalian impor dan pengamanan
pasar dalam negeri.
Upaya
strategis itu dinilai dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif,
khususnya bagi pelaku industri. Melalui peningkatan investasi, diharapkan dapat
memperkuat struktur industri di dalam negeri, menekan defisit neraca
perdagangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk
fasilitas tax holiday misalnya, sudah banyak pengaruhnya bagi industri
atau calon-calon investor. Setelah kami pulang dari Jepang dan Korea Selatan,
mereka sangat menghargai kebijakan pemerintah saat ini yang dinilainya sangat
pro industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang
Kartasasmita di Jakarta, Jumat (22/11).
Menperin mengungkapkan, setelah melakukan kunjungan ke Jepang dan Korea Selatan
pada
18-20 November 2019 lalu untuk melakukan one on one meeting bersama
direksi korporasi-korporasi top
di dua negeri tersebut, pemberian insentif fiskal mulai mendapatkan tanggapan
positif dari para investor di Negeri Sakura dan Negeri Ginseng tersebut.
Mengenai
penerapan insentif super deduction tax, saat ini masih dalam
tahap sosialisasi sehingga belum ada yang menikmati program itu. Meski
demikian, pemerintah percaya program itu dapat mendatangkan banyak investor
karena telah diperhitungkan dengan matang.
“Ini
regulasinya baru mulai, tapi sudah ada perhitungannya sebelumnya,” ujarnya.
Selain
memberikan insentif fiskal, kebijakan selanjutnya guna mendongkrak daya saing
industri nasional, yakni pengoptimalan Program Peningkatan Produksi Dalam
Negeri (P3DN).
Program
P3DN merupakan upaya untuk mendorong instansi pemerintah agar mengoptimalkan
penggunaan hasil produksi dalam negeri, terutama terkait dengan kegiatan
pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Selain
itu, mengajak masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri
dibandingkan produk impor. “Jadi, kami ingin menciptakan suatu kondisi di mana
industri dalam negeri bisa merasa nyaman di rumahnya sendiri. Salah satu upaya
yang perlu dijalankan saat ini adalah mengoptimalkan program P3DN,” tegasnya.
Pemerintah
juga telah berkomitmen membangun industri manufaktur yang berdaya saing global
melalui percepatan implementasi Industri 4.0. Dalam upaya mendukung pelaksanaan
Making Indonesia 4.0, pemerintah tengah mengupayakan penguatan SDM melalui
program pendidikan dan pelatihan vokasi industri.
Oleh
karena itu, guna mempercepat terciptanya tenaga kerja industri yang kompeten, fasilitas super
deduction tax, juga diberikan kepada industri yang mau terlibat dalam
pengembangan kualitas SDM.
“Ini
sangat penting guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan kompeten
sesuai kebutuhan industri,” tutur Menperin.
Tak
tanggung-tanggung, apabila perusahaan menjalankan program pendidikan
vokasi industri,
pemerintah memberikan potongan pajak hingga 200%. Sedangkan, bagi perusahaan
yang melakukan riset dan pengembangan di Indonesia akan diganjar pengurangan
pajak sampai 300%.
Upaya
lain yang dilakukan pemerintah untuk pengendalian impor, yakni dengan
memberlakukan aturan safeguard (pengamanan perdagangan) untuk industri
tekstil dan produk tekstil (TPT). Dalam aturan safeguard, Kemenperin
juga mendorong diterapkan di industri alas kaki. Langkah ini diperlukan untuk
melindungi industri alas kaki dalam negeri dari serbuan produk impor.
“Kami
lihat harus ada safeguarding, jadi industri sepatu kita bisa kompetitif
dengan
produk-produk yang datang dari luar negeri,” sebut Agus.




