Moneter.id – Ketua
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi menyampaikan, KADI telah
memulai penyelidikan anti dumping atas produk impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) asal Malaysia dan China
dengan pos tarif 3920.20.10, ex.3920.20.91, dan ex.3920.20.99 (perubahan nomor
tarif 3920.20.10.00 dan 3920.20.90.00 pada BTKI 2012).
“Penyelidikan
telah dimulai pada Rabu kemarin (7 Agustus 2019),” katanya disiaran pers yang
diterima Moneter.id, Jumat (9/8).
Kata Bachrul,
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut
kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir,
eksportir/produsen dari negara yang dituduh, serta perwakilan pemerintah negara
yang dituduh.
“Bagi
pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan
informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan
penyelidikan dan kerugian,” ujar Bachrul.
Dasar
hukum penyelidikan yaitu Pasal lima Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011
tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan
Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012.
Selama
tiga tahun terakhir total impor Indonesia untuk produk BOPP asal Malaysia dan
China mengalami peningkatan dengan tren sebesar 11%. Pada 2016, total impor
Indonesia dari kedua negara tertuduh tercatat sebesar 18.507 MT, kemudian
melonjak menjadi 24.781MT pada 2017, dan menjadi 22.949 MT pada 2018.
“Sementara,
pangsa impor dari kedua negara tersebut memiliki nilai dominan sebesar 51% dari
total impor BOPP Indonesia,” tungkasnya.




