Moneter.co.id – Komite Anti
Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan peninjauan kembali Bea
Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk impor Biaxially Oriented Polypropylene
(BOPP) dari Thailand dan Vietnam dengan nomor HS 3920.20.10, 3920.20.91, dan
3920.20.99 (perubahan HS 3920.20.10.00 dan 3920.20.90.00 pada BTKI 2012).
Penyelidikan dimulai pada 12 Desember 2017 lalu. Demikian disampaikan Ketua
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati.
“Dasar hukum
penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan
Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan
Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan,” kata Erna diketerangan resmi yang
Moneter.co.id terima, Kamis (21/12).
Penyelidikan
ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh industri dalam
negeri yaitu PT Trias Sentosa Tbk. dan PT Lotte Packaging. Industri dalam
negeri mengajukan permohonan untuk meneruskan pengenaan BMAD terhadap impor
produk BOPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 yang
akan berakhir pada 29 Januari 2019. Hal ini disebabkan karena masih berlanjut
atau berulangnya dumping dan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri.
“Setelah
meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi
masih berlanjutnya atau berulangnya dumping dan kerugian yang dialami industri
dalam negeri akibat produk BOPP yang diimpor atau berasal dari Thailand dan
Vietnam,” kata Ernawati.
Impor dari
Thailand dan Vietnam terus mengalami peningkatan meskipun telah dikenakan BMAD
sejak 29 Januari 2017. Impor dari kedua negara tersebut pada tahun 2015 sebesar
20.523 MT atau dengan pangsa impor sebesar 57%.
Sementara
itu, kata Erna, tahun 2016 sebesar 28.126 MT dengan pangsa sebesar 54%, dan
semester I 2017 impor mencapai 10.711 MT dengan pangsa sebesar 39%.
(TOP)




