Moneter.id
– Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan bahwa jaminan
untuk buruh pada UU
Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di
mana hal tersebut belum ada sebelumnya.
“Dengan UU ini justru jaminan untuk
buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada, sekarang ada jaminan
kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat
penting,” kata Shinta di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan
kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan
pesangon tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari
pemerintah.
Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu
buruh, terlebih di masa pandemi COVID-19, di mana pekerjaan seseorang
situasinya rentan.
Selain itu, Shinta menambahkan bahwa UU
Cipta Kerja juga berpotensi menarik investasi dalam jangka pendek, menengah
hingga jangka panjang, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi mahasiswa
maupun siswa yang telah lulus mengenyam pendidikan.
“Menurut saya ini mahasiswa yang
paling membutuhkan. Mereka kan butuh lapangan pekerjaan. Makanya saya tidak
mengerti mengapa penilaiannya bertolak belakang,” ujar Shinta.
Shinta mengatakan, saat ini pemerintah
sedang melakukan sosialisasi intensif terkait UU Cipta Kerja, di mana ia
memberi masukan agar sosialisasi dilakukan menggunakan media yang tepat
sasaran.
Seperti diketahui,
pada Bagian ke-7
UU ini tertulis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni pada Pasal 46(A) Pasal (1)
berbunyi, Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak
mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian, Ayat (2) berisi jaminan
kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial
ketenaga kerjaan dan pemerintah. Dan pada Ayat (3) tertulis ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur
dengan peraturan pemerintah. (Ant)




