Moneter.id
– PT
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN siap membayar membayar
tunggakan pajak senilai Rp 3,06 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan skema angsuran atau cicilan seiring
dengan diterimanya salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sembilan perkara
pajak.
Tunggakan pajak itu terdiri dari lima perkara pajak
PPN gas bumi periode 2012, tiga perkara terkait PPN gas bumi periode 2013, dan
satu perkara soal pajak lainnya periode 2012.
Corporate
Secretary PGN, Rachmat Hutama mengatakan, perseroan siap
membayar tunggakan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan skema angsuran
atau cicilan seiring dengan diterimanya salinan Putusan MA terkait sembilan
perkara pajak.
“Perseroan juga menjamin operasional masih berjalan
dengan baik berkat fasilitas pinjaman yang masih tersedia,” ucapnya di Jakarta,
Selasa (3/2/2021).
Menurutnya, PGN sedang melakukan evaluasi dan kajian
internal untuk permohonan Peninjauan Kembali ke MA.
Kata Rachmat, perseroan juga mengajukan surat
permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari
Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut manajemen PGAS, kasus perpajakan yang menimpa
perseroan membutuhkan arus kas yang cukup besar sehingga pembayaran akan
dipenuhi secara angsuran.
PGAS menyebut perseroan juga memiliki fasilitas
pinjaman siaga yang cukup untuk kegiatan operasional. Sengketa pajak antara
PGAS dengan DJP sempat membuat saham perusahaan gas itu anjlok 7 persen pada 4
Januari 2020.
Untuk diketahui , sengketa bermula pada 2012 saat
terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu
PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas
penyerahan gas bumi.
Pada 2017, pihak PGAS mengajukan upaya hukum
keberatan. Namun, DJP menolak. Setahun kemudian, PGAS mengajukan banding
melalui Pengadilan Pajak dan setahun kemudian permohonan perseroan dikabulkan.
Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB
alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas putusan Pengadilan Pajak
tersebut, DJP mengajukan PK kepada Mahkamah Agung dan kemudian dikabulkan.




