Moneter.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi
Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Richard Marpaung
menjelaskan, awal tahun 2019 mendatang, pihaknya akan melimpahkan tiga berkas
dugaan kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp
6,7 miliar, dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane di PT DPS (Dok
dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 60 miliar, dan dugaan kasus korupsi dana
Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim cabang Jombang ke pengadilan.
“Penyidik telah menemukan bukti-bukti baru
terkait penyidikan tersebut, maka tak menutup kemungkinan akan ada penambahan
tersangka baru dari ketiga kasus itu,” kata Richard dilansir TribunJatim.com,
Jumat (28/12).
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus
mengembangkan, bila ditemukan alat bukti baru, tak menutup kemungkinan akan ada
tersangka baru. “Adanya tambahan tersangka itu, tak
hanya terungkap dalam penyidikan yang telah berjalan sebelumnya,” paparnya.
Menurutnya, apabila dalam fakta
persidangan juga ditemukan sejumlah bukti baru yang merujuk adanya keterlibatan
pihak lain, maka penyidik akan terus mendalami
dan mengembangkan temuan bukti dan fakta baru tersebut.
“Bila dalam fakta persidangan ditemukan bukti baru,
maka kami akan lakukan penyelidikan lagi sampai ditemukan tersangka baru dalam
proses penyidikan, misalnya kasus KUR Jombang, kan sudah divonis para
tersangkanya,” tutupnya.




