Moneter.co.id – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Maryono mengklaim bahwa perseroan telah menyelamatkan dana hingga Rp 140 miliar milik simpanan nasabah yang menjadi korban penawaran bilyet deposito palsu.
Penjelasan Maryono di Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (30/3), Bank BTN pun telah memecat oknum karyawan berstatus kepala Kantor Kas yang menjadi salah satu pelaku dalam kasus bilyet deposito palsu tersebut.
“Selain itu, pegawai-pegawai yang terkait tidak langsung juga terkena sanksi, ada sanksi yang berat dan ada yang sedang. Total kerugian dana nasabah akibat bilyet deposito palsu itu sebesar Rp256 miliar. Tawaran deposito palsu itu dilakukan di dua Kantor Kas,” ungkap dia,
Maryono mengungkapkan, oknum kepala Kantor Kas telah bekerja sama dengan sindikat kejahatan perbankan di luar Bank BTN untuk menawarkan bilyet deposito palsu kepada nasabah. Oknum dan pelaku tersebut juga mengatas namakan Bank BTN secara ilegal.
“Mereka menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas tingkat yang ditawarkan BTN. Sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data nasabah,” tegas mantan direktur utama Bank Mutiara tersebut.
Komentar Maryono, pihaknya sudah melaporkan kasus bilyet deposito palsu tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Saat ini, penyidikan oleh Kepolisian sudah rampung dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta. “Karena sudah diserahkan ke penegak hukum, kami ikuti proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap,” jelas dia.
Sementara itu, Komisi XI DPR meminta Bank BTN untuk memperkuat sistem anti-fraud atau sistem anti-penyalahgunaan keuangan di internal.
“Kami sudah punya program anti-fraud. Kami punya program lawyer customer. Kami juga punya program lawyer employee, jadi itu usulan yang bagus dan melengkapi,” kata Maryono.
Komisi XI DPR juga meminta penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus bilyet deposito palsu tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon sebelumnya pada Selasa (29/3) menjelaskan, Bank BTN telah melanggar ketentuan internalnya sendiri dengan memberikan wewenang kepada kantor kas untuk pembukaan rekening.
Maka itu, kata Nelson, OJK memberikan pembatasan kepada kantor kas BTN untuk pembukaan rekening. “Karena itu, memang kami suspend,” ujar Nelson.
Bank BTN dalam keterangan resminya menjelaskan, peniadaan kegiatan pembukaan rekening di kantor kas berlaku paling lama tiga bulan sesuai arahan OJK.
Pihak manajemen Bank BTN mengaku bisnis tidak terganggu secara signifikan dengan kasus bilyet deposito palsu. Salah satu indikasinya, Dana Pihak Ketiga (DPK) tetap tumbuh sesuai target per Februari 2017, dengan pertumbuhan 22,07 persen secara tahunan menjadi Rp 156,5 triliun. DPK kantor kas Bank BTN menyumbang 10 persen terhadap penghimpunan DPK Bank BTN.
Reporter : Inka




