Selasa, Oktober 7, 2025

Kasus e-KTP, Rumah Gerakan 98: Bila KPK Temukan Dua Alat Bukti, Setya Novanto Harus Segera Ditangkap

Must Read

Moneter.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rumah Gerakan 98 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius untuk menuntaskan megakorupsi sebesar Rp 2,3 triliun dalam kasus megaproyek e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

“KPK agar serius dalam menuntaskan kasus e-KTP. Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana pernyataan para saksi, Ketua DPR Setya Novanto diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi e-KTP,” tegas Sekretaris Jenderal DPN Rumah Gerakan 98 Sayed Junaidi Rizaldi di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Sayed, Setya Novanto dalam surat dakwaan disebut mendapat jatah Rp 574 miliar. Komentar dia, KPK harus menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum, dan menjalankan azas persamaan di depan hukum (aquality before the law). 

“Meskipun Setya Novanto adalah ketua DPR, namun bila mencukupi dua alat bukti, KPK harus menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Setya Novanto,” kata dia.

Di satu sisi, imbuh Sayed, tekanan yang dilakukan Pansus Hak Angket DPR yang menyasar KPK diharapkan tidak menyurutkan langkah KPK. 

Sementara, Ketua Umum DPN Rumah Gerakan 98 Bernard Ali Mumbang Haloho menambahkan, dalam perkara lain, langkah KPK menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam pada Rabu (5/7) juga patut mendapat apresiasi. 

“Nur Alam menjadi tersangka dalam kasus suap pemberian izin usaha pertambangan. Nur Alam memberikan izin eksploitasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barokah di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kurun 2008-2014,” jelas dia.

Bernard menjelaskan, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK), Nur Alam disebutkan telah menerima transfer sebesar USD 4,5 juta dari perusahaan penerima izin usaha pertambangan nikel tersebut. 

Sebelum kasus Nur Alam mencuat, lanjut Bernard, pada  21 Juni 2017 lalu KPK telah menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istri.

“Ridwan Mukti dan istri diduga terlibat kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu. KPK menyita uang Rp 1 miliar. Uang tersebut bagian dari komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar,” jelas dia.

Bernard berkomentar, menyikapi kedua langkah KPK tersebut, DPN Rumah Gerakan 98 memberikan apresiasi. Tindakan tersebut merupakan pelaksanaan dari pasal 11 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut dia, langkah progresif KPK dalam memberantas korupsi di daerah-daerah tersebut sejatinya merupakan kelanjutan dari penindakan para kepala daerah yang telah disidik sebelumnya.

Sebut saja kasus yang menimpa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Riau Annas Maamun, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Bupati Subang Ojang Suhandi, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, dan masih banyak yang lainnya. 

“Tindakan KPK tersebut patut diapresiasi karena penting bagi upaya menaikkan persepsi indeks persepsi Indonesia. Saat ini posisi indeks persepsi Indonesia meningkat satu poin menjadi 37 dari semula 36 pada 2015 dengan skala 0 sampai 100,” ujar dia.

Penjelasan Bernard, capaian tersebut terbilang masih sangat mengecewakan bila dibanding negara–negara di Asia Tenggara. Singapura masih memimpin dengan meraih skor 87, disusul Brunei Darussalam meraih skor 58 yang berada di peringkat 41, disusul Malaysia yang meraih skor 49. 

“Posisi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 37 masih jauh untuk bisa mengejar Malaysia yang skornya mencapai 49. Butuh 12 poin,” katanya. 

Bernard menilai, artinya masih banyak langkah-langkah pencegahan dan penindakan, serta varian-varian indikator perilaku korupsi di semua instansi pemerintah dan lembaga penyelenggaraan negara yang harus dihapuskan.

“Demi mengejar indikator ketertinggalan IPK yang minimal bisa mengejar Malaysia, sebagaimana dijanjikan oleh Ketua KPK Agus Raharjo, maka KPK harus terus melanjutkan tindak pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Reporter : Sam

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img