Kamis, Januari 15, 2026

Kasus Korupsi, Tiga Mantan Pejabat Bank DKI Dituntut Hukuman Berat

Must Read

Moneter.co.id – Tiga mantan pejabat Bank DKI yakni, Eko Budiwiyono, mantan direktur utama, Mulyatno Wibowo, mantan Direktur Pemasaran, dan Gusti Indra Rahmadiansyah, mantan pimpinan divisi risiko kredit yang menjadi terdakwa kasus korupsi dituntut hukuman yang cukup berat oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

Eko dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Mulyarno 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sementara untuk Gusti 8 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Burhan Ashshofa, Jumat (9/6).

Eko berjanji akan menjelaskan keberatannya dalam sidang pleidoi yang rencananya akan dilakukan Jumat (16/6). “Saya sungguh terkejut mendengar tuntutan, karena dalam fakta persidangan apa yang didakwakan kepada saya tidak terbukti. Namun Pak Jaksa mungkin punya pertimbangan,” ujar Eko.

Terdakwa lainnya, Mulyatno juga akan membeberkan tanggapannya dalam sidang pembelaan. “Saya juga terkejut dengan tuntutan JPU. Kami akan paparkan pleidoi dan fakta-fakta yang ada,” ucapnya.

Sekedar informasi, kasus ini bermula saat Bank DKI memberikan fasilitas kredit kepada PT Likotama Harum untuk kredit modal kerja untuk pengerjaan tiga proyek.

Proyek-proyek tersebut ialah pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau sebesar Rp 21 miliar, pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau Rp 83,5 miliar, gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen Rp 94,2 miliar, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimatan sebesar Rp 389,9 miliar.

Dana pinjaman ternyata tidak digunakan untuk membiayai proyek tersebut, namun mengalir ke kantong beberapa pihak termasuk ketiga terdakwa. Jaksa juga menyatakan para direksi melakukan pembiaran atas proposal PT Likotama yang sebenarnya tak layak.

Pejabat Bank DKI yang melakukan kajian analisis kredit pun sebenarnya sudah tahu bahwa PT Likotama bukan pemenang tender sebenarnya lantaran justru dikerjakan oleh PT Mangkubuana Hutama. Fatalnya, proyek tersebut menjadi mangkrak sampai sekarang.

Dengan adanya kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 267 miliar berdasarkan pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Kasus ini pun sempat membikin kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) Bank DKI meningkat tajam pada 2015 lalu. Pada tiga bulan pertama di tahun 2015 NPL Bank DKI hampir mencapai 5%. Padahal di 2014 di periode yang sama, NPL Bank DKI hanya mencapai 2%.

Rep.Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img