Moneter.co.id – Anggota Komisi XI DPR
Ecky Awal Mucharam mengimbau Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) perlu mengambil kebijakan yang tegas untuk mengatasi masalah perlindungan
nasabah, seiring maraknya kasus pembobolan sejumlah rekening baru-baru ini.
“OJK dan BI sebagai otoritas perbankan harus segera mengambil tindakan terkait
keamanan nasabah perbankan, agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat
terhadap transaksi perbankan,” katanya, Selasa (20/3) dikutip Antara.
Ecky menjelaskan, OJK
diketahui sebagai pengawas perbankan, sedangkan BI yang bertanggung jawab atas
sistem pembayaran perbankan. “OJK dan BI harus memperbaiki dan mendorong perbankan
melakukan audit secara menyeluruh dan mendalam,” kata Ecky.
Ia mengemukakan ada
sejumlah hal yang harus disorot, salah satunya aspek teknologi informasi yang
digunakan perbankan.
Regulator harus memperhatikan kelemahan sistem keamanan teknologi informasi,
baik dalam konteks sistem simpanan atau dana pihak ketiga (DPK).
Perlu dilihat pula prosedur manajemen dan mitigasi risiko dalam sistem DPK,
maupun pembayaran yang selama ini berjalan. “Seperti apakah SOP
(standard operating procedure) dan manajemen risiko terus diperbaharui dan
disempurnakan mengikuti perkembangan yang ada,” tuturnya.
Edukasi dan sosialisasi keamanan perbankan juga harus digalakkan, bukan hanya
bagi nasabah, tapi juga bagi karyawan bank dan vendor yang
terkait. “Jika ada kelemahan dan pelanggaran harus diperbaiki dan
pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi,” katanya pula.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengaku sudah memanggil pimpinan PT Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Persero Tbk untuk meminta penjelasan terkait banyak kasus
pencurian data di kartu debit (skimming), khususnya yang terjadi di Kediri,
Jawa Timur.
Sementara, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan BRI telah menjamin akan
menuntaskan kasus dugaan skimming tersebut. Bila terbukti modus yang digunakan
adalah skimming, BRI akan mengganti keseluruhan dana nasabah yang hilang.
BI meminta komitmen BRI
untuk menuntaskan kasus penyadapan data tersebut, dan meningkatkan keamanan
dalam sistem pembayaran untuk perlindungan konsumen.
Kasus skimming tersebut terjadi pada nasabah Simpedes yang menggunakan kartu
debit dengan ketentuan saldo di bawah Rp5 juta. Kartu debit dengan saldo
tersebut masih diperbolehkan menggunakan magnetic stripe.
Dalam perkembangannya, BRI berjanji akan mempercepat pergantian kartu debit
yang masih menggunakan magnetic stripe dengan teknologi chip.
(HAP)




