MONETER – Tahun 2022,
Pemkab Bekasi, Jawa Barat menargetkan dapat merealisasikan investasi Rp64
triliun melalui kemudahan layanan perizinan hingga menjaga iklim usaha tetap
kondusif.
“Cukup terkejut karena angkanya sangat jauh
dibandingkan kabupaten dan kota lain, tapi di sisi lain ini sebuah kehormatan
bagi kami untuk ikut mendukung capaian investasi yang sudah ditargetkan
pemerintah,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Rabu
(13/7/2022).
Dani bilang, capaian investasi merupakan tanggung
jawab pihaknya. Bagaimanapun juga target yang ditetapkan pemerintah pusat
dan provinsi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terlebih di
masa pemulihan setelah pandemi COVID-19.
“Berdasarkan laporan sampai triwulan pertama
masih on
the track, sesuai dengan harapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mudah-mudahan bisa kita jaga terus,” ucapnya.
Berdasarkan data laporan kegiatan penanaman modal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) periode Januari-Maret 2022,
nilai investasi di Kabupaten Bekasi mencapai Rp16,5 triliun atau setara 25,8
persen dari total target 2022.
Kabupaten Bekasi menyumbang 41,9 persen realisasi
investasi se-Jawa Barat pada periode yang sama, jauh di atas Kabupaten Karawang
yang berada di posisi kedua dengan Rp7,5 triliun atau 19,2 persen, dan
Kabupaten Bogor di urutan ketiga dengan Rp3,8 triliun, setara 9,67 persen.
Sementara target investasi tahunan yang diterima
Kabupaten Bekasi sebesar Rp64 triliun tahun ini menyumbang 37,65 persen dari
total target investasi Pemprov Jabar sebesar Rp170 triliun.
Pemkab Bekasi telah menyiapkan strategi sebagai
wujud komitmen percepatan realisasi investasi menuju target capaian penanaman
modal tahun ini, diantaranya Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menunjang
pelayanan izin investasi, mobilisasi perangkat daerah hingga Muspika dan
perangkat desa untuk membantu permudah masuknya investor dengan cara menjaga
iklim usaha.
Sejumlah layanan khusus yang dibutuhkan penanam
modal juga telah tersedia di loket khusus perizinan satu pintu serta melalui
aplikasi daring. “Saya juga sudah memberikan layanan hotline bagi
para pengusaha dan investor jika mengalami kendala atau kesulitan,”
ucapnya.
Dani Ramdan juga mengajak kepada pengusaha dan
investor di Kabupaten Bekasi bersama-sama memenuhi kewajiban menyampaikan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu.
“Mari kita penuhi laporan LKPM secara tepat
waktu. Saya selalu menyediakan karpet merah, setiap kesulitan akan kami bantu
dan jembatani. Karena pada dasarnya kita adalah mitra, untuk itu jangan
segan-segan menyampaikan semua persoalan sehingga kita bisa maju bersama,”
kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa setiap perusahaan berkewajiban
membuat LKPM yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan realisasi, sekaligus
permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.




