Moneter.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan sepakat melakukan kerja sama terkait ‘Sinergi Perluasan
Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial’.
Hal
tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas program Jaminan Sosial yang
dikelola oleh dua lembaga tersebut, khususnya dalam pemanfaatan area-area
sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan
sosial berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
Direktur
Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan,
maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai upaya bersama untuk
memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang
didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar Program
Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi.
“Pihaknya
menyadari bahwa keberhasilan Program Jaminan Sosial khususnya Program Jaminan
Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan
sinergi banyak pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS
Ketenagakerjaan,” jelasnya di Jakarta, Kamis (15/2)
Setelah
genap 4 tahun implementasi program JKN-KIS, sebanyak 192 Juta penduduk
Indonesia telah menjadi bagian dari program ini. Program ini memiliki target
sesuai roadmap dan RPJMN yang
saat ini bisa dikatakan masih on
the right track di tengah dinamika pengelolaan dan perbaikan
kesempurnaan program.
Bayu berharap dukungan dari semua pihak agar program
jaminan sosial akan sustain dan menjadi salah satu fondasi menyokong
pembangunan dan kemajuan bangsa.
Sementara,
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan pentingnya
sinergi antar lembaga dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian
Ketenagakerjaan RI dan BPJS Kesehatan agar program-program Jaminan Sosial di
Indonesia dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh
masyarakat di Indonesia.
“Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami
menilai sinergi antarlembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi
seluruh pekerja di Indonesia,” ujar Ilyas.
Menurut
Ilyas, bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di penghujung 2017 yang
lalu mencapai 44,99 juta pekerja dengan 26,24 juta pekerja yang aktif bekerja.
“Harapan kami, sinergi antarlembaga akan mampu
mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta,
dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law
enforcement,” ujar Ilyas.
Senada,
Kementerian Ketenagakerjaan RI menyambut baik sinergi antarlembaga ini tidak
lain karena salah satu fungsi utama dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,
khususnya di bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah memberikan
perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja melalui pengaturan, pembinaan, dan
pengawasan norma jaminan sosial bagi Tenaga Kerja.
Ruang
lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi peningkatan peluasan kepesertaan,
peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan, penegakkan hukum dan
implementasi pengenaan, dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan
publik tertentu (TMP2PT), pemanfaatan atas data biometrik data elektronik akses finger print dan foto
serta kerja sama lain yang disepakati.
(HAP)