Sabtu, November 29, 2025

Kemendag Beri Gambaran Komprehensif Rancangan Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka

Must Read

Moneter.id – Jakarta
– Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) kembali menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Kebijakan Ekspor
Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) Melalui Bursa Berjangka di Indonesia
yang diselenggarakan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/6).

Kata Plh Kepala Bappebti Isy Karim, kegiatan ini
merupakan tindak lanjut konsultasi publik yang dipimpin Menteri Perdagangan
pada 5 Juni 2023 lalu. Banyak masukan dan perhatian yang disampaikan pelaku
usaha dalam kegiatan tersebut, sehingga kami kembali mengadakan konsultasi
publik lanjutan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait
rancangan kebijakan yang sedang disusun.

“Ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat
menciptakan bank data CPO yang akurat serta sejalan dengan amanah Undang-undang
Nomor 32/1997 sebagaimana diamandemen menjadi Undang-undang Nomor 10/2011
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang menegaskan bahwa salah satu
tujuan PBK adalah sebagai sarana penciptaan harga (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan,” ucap Plh Kepala Bappebti Isy
Karim belum lama ini.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan pula oleh Menteri
Perdagangan dalam arahan beliau pada Rapat Kerja Bappebti dan Kementerian
Perdagangan Tahun 2023.

Nantinya, bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus
terpercaya, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, juga harus
mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha. Biaya transaksi CPO
di bursa juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO
yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.

Diharapkan, kebijakan yang akan dijalankan dapat
diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang (long term contract) dan mudah dalam
pelaksanaannya. Selanjutnya, diperlukan pelatihan dan sosialisasi terkait tata
cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen
Daglu Farid Amir menerangkan, ekspor melalui bursa berjangka komoditi hanya
akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal
ini dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar, sehingga saat
implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar pula.

“Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor
adalah Ekportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari
pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang
mengalihkan HE atas pemenuhan DMO,” jelas Farid.

Farid juga menjelaskan, alur bisnis proses dari kebijakan
ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan yang signifikan. Pada
kebijakan ini ada penambahan satu proses sebelum eksportir malakukan ekspor
CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan
bukti pembelian CPO oleh bursa. Bukti pembelian ini adalah dokumen yang akan
digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menjelaskan Rancangan
Peraturan Bappebti dan Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa. Menurutnya,
Rancangan Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Perdagangan Pasar Fisik
untuk Ekspor CPO yang mengatur, antara lain tata kelola bursa CPO dan lembaga
kliring CPO, persyaratan perizinan bursa CPO dan lembaga kliring CPO, tata cara
perdagangan di bursa CPO, mekanisme pengawasan oleh Bappebti dan bursa CPO,
mekanisme penyelesaian perselisihan dan force majeur.

Sementara, Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui
bursa berjangka berisi ketentuan lebih teknis yang mencakup persyaratan dan
tata cara penerimaan peserta penjual/peserta pembeli, hak dan kewajiban peserta
penjual/peserta pembeli, biaya jaminan transaksi, mekanisme pengawasan,
mekanisme penyerahan fisik CPO dan force
majeur
.

“Dalam prosesnya, ketiga kebijakan/ketentuan teknis
tersebut harus komprehensif dan sinergis sehingga perlu mendapatkan masukan
dari para pemangku kepentingan. Kebijakan ekspor CPO juga harus selaras dengan
kebijakan pemenuhan kebutuhan CPO dalam negeri, sehingga tidak memberatkan
pelaku usaha,” terang Olvy.

Sementara, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Juan
Permata Adoe menyampaikan, kebijakankebijakan yang dibuat harus dapat diterima
oleh pelaku usaha. “Selain itu, diharapkan penghasilan devisa dari CPO ini
dapat stabil. Sehingga, kebijakan ekspor CPO melalui bursa ini berdampak
positif bagi industri,” pungkas Juan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

ecoCare Hygiene Solusi Sanitasi Modern untuk Lingkungan Bisnis

Standar kebersihan di lingkungan bisnis semakin meningkat dan kini menjadi salah satu faktor penting yang menentukan profesionalitas sebuah institusi....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img