Senin, Januari 26, 2026

Kemendag – CSG Bahas Kebijakan Wajib Asuransi dan Angkutan Laut Nasional

Must Read

Moneter.id – Kementerian
Perdagangan terus berupaya meningkatkan kelancaran lalu lintas perdagangan luar
negeri, khususnya melalui transportasi laut, guna memperlancar kegiatan ekspor
dan impor. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kemendag, Oke Nurwan, usai bertemu Consultative Shipping Group (CSG),
diantaranya Duta Besar Denmark untuk Indonesia Rasmus Abildgaard Kristensen
selaku Ketua CSG, Duta Besar Finlandia untuk Indonesia Jari Sinkari, dan Duta
Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale, di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis
(17/01).

Pertemuan
itu dihadiri pula beberapa perwakilan kedutaan negara yang tergabung dalam CSG,
seperti Spanyol, Selandia Baru, Jepang, dan Komisi Uni Eropa selaku observer
pada CSG.

“Pertemuan
ini diselenggarakan sebagai persiapan implementasi ketentuan wajib asuransi nasional
dan angkatan laut nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 82 Tahun 2017,” papar Oke.

Melalui
pertemuan ini, CSG menyampaikan hal-hal yang menjadi fokus perhatian CSG adalah
potensi Permendag No. 82/2017 dalam menghambat perdagangan jasa angkutan laut
asing di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian
perdagangan internasional dan bilateral, termasuk menjaga harga logistik
transportasi dan asuransi.

Oke
menjelaskan, para duta besar juga menyampaikan hal yang menjadi perhatian CSG
yaitu kapasitas Indonesia dalam industri dan perdagangan yang berkaitan dengan
jasa angkutan laut asing di Indonesia serta strategi Indonesia dalam menjaga
ketersediaan pasokan produk ekspor dan impor tertentu tersebut di pasar global.

“Secara
umum, kami menyampaikan bahwa Indonesia memahami beberapa kekhawatiran CSG.
Kami tekankan bahwa Indonesia tidak akan menghambat, serta terbuka bagi
perusahaan-perusahaan asuransi dan angkatan laut asing yang ingin berinvestasi
dan berkolaborasi dengan perusahaan lokal,” ujar Oke.

Implementasi
asuransi nasional telah tertuang dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar
Negeri yang diterbitkan pada 16 Januari 2019 dan akan diimplementasikan pada 1
Februari 2019, sekaligus dengan pelaksanaan pilot project-nya. Sedangkan,
implementasi angkutan laut nasional masih dalam tahap penyusunan petunjuk
teknis dan rencana implementasinya adalah 1 Mei 2020 mendatang.

“Kegiatan
asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batubara
dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang Pemerintah.
Sedangkan, pelaksanaan angkutan laut nasional juga difokuskan pada kegiatan
ekspor dan impor produk-produk tersebut,” lanjut Oke.

Menurut
Oke, hal-hal yang menjadi fokus perhatian para duta besar yaitu kepatuhan Indonesia
pada ketentuan GATTs dan GATS WTO terkait dengan Permendag No. 82 Tahun 2017
dan komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional, seperti
Indonesia-EFTA CEPA yang sudah ditandatangani pada 16 Desember 2018 di Jakarta,
Indonesia-Jepang EPA, serta Indonesia-Uni Eropa CEPA yang masih dalam tahap
perundingan.

Indonesia
tentu juga fokus pada peningkatan kapasitas atau kemampuan Indonesia dalam
menjalankan bisnis dan industri angkutan laut dan asuransi, serta bagaimana
Indonesia menjaga kegiatan ekspor dan tidak terjadinya kenaikan harga di sektor
logistik.

Oke
meyakinkan bahwa penetapan kebijakan asuransi dan angkutan laut nasional oleh
Pemerintah Indonesia tersebut telah dilakukan dengan penuh pertimbangan, antara
lain kondisi ekonomi global yang sulit, terjadinya defisit neraca perdagangan
pada sektor jasa.

“Kebijakan
asuransi dan angkutan laut nasional juga mendukung rencana penguatan
perdagangan dan industri jasa asuransi dan laut. Saat ini tercatat kegiatan
logistik di Indonesia yang mencapai sebesar Rp2.400 triliun, untuk perdagangan
dan industri sektor transportasi laut maupun asuransi Indonesia hanya memegang
porsi kurang dari 1 persen,” ungkap Oke.

Direktur
Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Olvy Andrianita, menambahkan, Indonesia
tidak akan membatasi dan menghambat perusahaan asing untuk berperan dalam
perdagangan, bahkan Indonesia juga berkeinginan belajar dan memperkuat
kompetensi angkutan laut nasional dari Denmark, Finlandia, Norwegia, dan
anggota CSG sebagai pemimpin industri angkutan laut di pasar global.

“Satu
hal penting yang perlu digaribawahi yaitu Indonesia juga tidak akan menjadikan
kebijakan Permendag No. 82/2017 tersebut sebagai hambatan perdagangan untuk
kegiatan ekspor. Bersama negara-negara CSG, Indonesia akan mengawal pasokan
ekspor batubara dan sawit dapat berjalan tepat waktu dan berkesinambungan juga
untuk beras,“ tandas Olvy.

Pada
pertemuan tersebut, para duta besar menyambut positif informasi yang
disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. CSG juga menyatakan siap
berkolaborasi dan membantu Indonesia dalam membangun pemahaman untuk
implementasi angkutan laut di Indonesia.

Perwakilan
Komisi Uni Eropa di Jakarta juga mengundang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke
Nurwan untuk mengikuti Working Group Trade and Investment (WGTI) Indonesia-Uni
Eropa yang akan berlangsung di Brussel pada 30−31 Januari 2019 di Brussels,
dalam kerangka peningkatan perdagangan dan investasi Indonesia UE.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kawasaki W175 ABS dan W175 Street Kembali Hadir untuk Konsumen Indonesia

PT. Kawasaki Motor Indonesia kembali menghadirkan W175 ABS dan W175 STREET, dua model bergaya retro autentik yang menjadi bagian...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img