Kamis, Januari 15, 2026

Kemendag dan Ditjen Bea Cukai Amankan Jeruk Mandarin dan Apel China Tanpa Izin Impor

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian
Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara
mengamankan 7 kontainer yang berisi sekitar 8.721 karton jeruk mandarin dan
1.002 karton apel dari China. Kedua produk tersebut diduga masuk ke Indonesia
tanpa izin impor.

“Importasi produk hortikultura tersebut tidak memiliki izin.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergisitas antara Kemendag dan Ditjen Bea
Cukai,”
kata Direktur
Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono disiaran resminya, Selasa
(13/3).

Veri menjelaskan
bahwa untuk melakukan importasi produk hortikultura, para importir harus
mendapatkan Persetujuan Impor (PI).

“Hal ini telag diatur
dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan
Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017,” ucapnya.

Selanjutnya,
kata Veri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat
Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan
melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan
pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam pasal itu
disebutkan bahwa “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak
memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.”

“Sanksi yang diterapkan dapat berupa pemblokiran nama pelaku usaha
hingga sanksi pidana. Penyidik akan melibatkan penegak hukum untuk semakin
memberikan efek jera. Temuan terkait pelanggaran izin impor juga dapat
ditingkatkan kedalam tahap penyidikan oleh PPNS-DAG yang bekerja sama dengan
Korwas Bareskrim Polri,”
tandas
Veri.

Plt. Dirjen
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina juga kembali menekankan
bahwa Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindak
tegas pelanggar.

“Kemendag bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan terus
meningkatkan pengawasan di lapangan dan tidak segan-segan memberikan sanksi
yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar,”
pungkasnya.

Langkah yang
diambil ini merupakan komitmen Kemendag dalam menegakkan peraturan. Sebelumnya,
Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan 5 ton (254 karung) bibit bawang
putih asal impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img