Selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil melakukan berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal. Penindakan tersebut mencakup produk pakaian bekas dalam karung (balpres) sebanyak 21.054 bal dengan nilai mencapai Rp120,65 miliar.
Kegiatan impor pakaian bekas merupakan hal yang dilarang, hal ini ditegaskan kembali oleh Kemendag dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Sebagai upaya implementasi atas kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan secara konsisten bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas,” ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Selain itu, Kemendag mengamankan berbagai produk impor ilegal lainnya dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Barang-barang tersebut mencakup 297.781 unit produk elektronik yang terdiri atas 3.506 unit penanak nasi (rice cooker), 4.518 unit perangkat audio video seperti pengeras suara (speaker) aktif dan televisi, 60.366 unit kipas angin, dan 210.040 unit fitting lampu.
Berikutnya, 480 unit luminer, 1.140 unit ketel listrik, 1.894 unit penggorengan udara (air fryer), 87 rol kabel listrik, 15.250 unit baterai primer, dan 500 unit gerinda listrik. Kategori produk lainnya yang juga ditindak yaitu mainan anak sejumlah 297.522 unit, alas kaki sejumlah 1.277 unit, seprai sejumlah 100 unit, serta pelek kendaraan bermotor sejumlah 905 unit.
Penindakan juga dilakukan terhadap lebih dari 1,6 juta produk teknik dan baja nonstandar. Produk tersebut antara lain pemutus sirkuit miniatur (miniature circuit breaker/MCB) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebanyak 68.256 unit, gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut tanpa Nomor Registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) sebanyak 9.763 unit, serta penghisap debu tanpa Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG) sebanyak 26 unit.
Tidak hanya itu, Kemendag mengamankan 600 sarung tangan yang melanggar kewajiban label Bahasa Indonesia. Turut diamankan 578 penggaris besi, 997.269 mur baut berbagai ukuran, dan 4.215 shackle yang tidak memiliki dokumen asal barang. Tidak sampai di situ, sejumlah 66 kapak dan 77 gunting dua tangan ditemukan melanggar ketentuan barang dilarang impor. Nilai produk teknik dan baja nonstandar tersebut mencapai Rp18,85 miliar.
Moga menyampaikan bahwa Kemendag juga berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp17,62 miliar. Pengungkapan tersebut terdiri atas 5.100 unit ponsel pintar berbagai merek serta 747 koli berisi aksesori, penutup (casing), dan pengisi daya (charger).
Berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan, Kemendag turut mengamankan 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng (BjLS) serta 1.251 ton bahan baku BjLS berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek senilai Rp23,76 miliar.
Selain itu, Kemendag mengamankan 16 ribu karton keramik lantai dan 610 ribu produk alat makan dan minum (tableware) senilai Rp9,8 miliar.
Lanjut Moga, komitmen pemerintah dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri juga diwujudkan melalui sinergi pengawasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Hasil pengawasan di berbagai lokasi tersebut mengungkap produk TPT tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L dengan nilai mencapai Rp90 miliar.
Komitmen tersebut juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di empat wilayah, yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Hasil pengawasan BPTN di empat wilayah tersebut telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean sebesar Rp26,48 miliar.
Menurut Moga, Kemendag terus melaksanakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border). Hal ini dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami selalu mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait importasi dan peredaran barang. Berdagang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Moga.
Kemendag juga berhasil mengungkap praktik curang di bidang Metrologi Legal berupa pengurangan takaran BBM oleh pelaku usaha SPBU di Sleman, Sukabumi, dan Bogor yang berpotensi merugikan masyarakat hingga mencapai Rp6,2 miliar dalam satu tahun.
“Praktik curang ini dilakukan dengan menambahkan alat tambahan pada mesin pompa ukur BBM. Rata-rata dari 20 liter BBM yang dikeluarkan terdapat selisih minus sebesar 600–740 ml. Nilai tersebut melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar ± 0,5 persen dari volume BBM”, urai Moga.
Pada November 2024–Maret 2025, Kemendag bersinergi dengan Satgas Pangan Kepolisian RI (Polri), kementerian dan lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan di daerah untuk terus melakukan pengawasan peredaran minyak goreng MINYAKITA terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan secara rutin, ditemukan sekitar 80 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng MINYAKITA. Dugaan ketidaksesuaian itu meliputi tidak memiliki legalitas, penyimpangan distribusi, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga kecurangan takaran.
Kemendag juga telah menindak tegas dua perusahaan pengemas di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Karawang, Jawa Barat, yang melakukan pengemasan MINYAKITA tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, kedua pengemas tersebut ditemukan telah melakukan pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, serta penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA.
“Penindakan-penindakan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar menaati regulasi perdagangan yang berlaku,” kata Moga lagi.
Kemendag akan terus memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan perdagangan secara jujur, tertib, dan sesuai ketentuan. “Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kemendag dalam mewujudkan pengamanan pasar dalam negeri dengan mendorong terciptanya kepercayaan masyarakat, keadilan dan keberlanjutan tertib niaga di Indonesia,” tutur Moga.




