Kamis, Januari 15, 2026

Kemendag: Pencantuman Label Pada Kemasan Beras, Wajib!

Must Read

Moneter.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya
melindungi konsumen khususnya konsumen beras. Salah satunya dengan mewajibkan
pencatuman label pada kemasan beras.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Veri Anggriono mengatakan, pencatuman label pada kemasan beras itu tertuang
dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban
Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag ini diundangan pada 25 Mei 2018 dan
mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan.

“Permendag ini bertujuan untuk
melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin
keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang
benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,”
ungkap
Veri disiaran pers yang diterima MONETER.id,
Senin (20/8).

Veri menerangkan, kewajiban pencantuman label pada
kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus. Label
tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran
apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan,
dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.

Selain itu,lanjut Veri, kemasan yang berbahan plastik
wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

“Kewajiban pencantuman label
pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas
secara langsung di hadapan konsumen,”
imbuh Veri.

Selain pencantuman label, pelaku usaha, baik pengemas
beras maupun importir beras harus melakukan pendaftaran label sebelum
memperdagangkan beras dalam kemasan. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara
daring melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id.

Sementara itu, pelaku usaha yang melanggar kewajiban
pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari
peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak
mencantumkan label yang telah terdaftar.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan
penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
usaha oleh instansi penerbit.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img