Moneter.co.id – Kementerian
Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman
(MoU) Kementerian
Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman
(MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang
Perdagangan.
MoU
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma dan Kepala Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) Komjen Polisi Ari Dono
Sukmanto disaksikan Sekretaris Jenderal Karyanto Suprih, Rabu (20/12) di Kantor
Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Nota
Kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman yang telah
ditandatangani pada 4 Januari 2013 hingga 4 Januari 2018. Kementerian
Perdagangan dan Polri berkomitmen tetap melanjutkan kerja sama melalui
sinergitas pelaksanaan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang
perdagangan.
“Peningkatan
penegakan hukum merupakan satu langkah Kementerian Perdagangan dalam mewujudkan
kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Hal ini merupakan wujud nyata
kehadiran negara dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus
sarana menciptakan perlindungan konsumen,” kata Karyanto membacakan sambutan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Pelaksanaan
MoU ini, lanjut Mendag, mencerminkan bahwa Kemendag dan Polri sebagai lembaga
pemerintah sepakat dan bahu membahu memikul dan menyelesaikan tanggung jawab
penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan secara bersama-sama
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Ruang
lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan/atau
informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan
sumber daya manusia,” jelas Karyanto.
Salah satu
kendala yang dihadapi Kemendag dalam melaksanakan pengawasan adalah terbatasnya
SDM PPNS yang terdapat di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Hingga saat ini jumlah
PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS-DAG,
serta 27 orang untuk PPNS Bappebti.
Adapun
jumlah PPNS aktif di daerah, hanya sebanyak 143 orang. Keadaan ini tidak
sebanding dengan luasnya wilayah pengawasan yang meliputi seluruh Indonesia.
Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan sinergi dengan Polri.
Sebagai
tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemendag dan Polri, disusun pula
Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan
di Bidang Perlindungan Konsumen, Kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal.
Perjanjian kerja sama ini juga ditandatangani Dirjen PKTN Syahrul Mamma dengan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
“Ini
adalah awal yang baik, dimana yang diperlukan saat ini adalah langkah
pengawasan yang konkret, yang hasilnya nanti dapat segera dirasakan masyarakat,
termasuk pelaku usaha dan konsumen, ” pungkas Syahrul.
Sekedar
informasi, pada tahun 2017, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN telah
melaksanakan pengawasan terhadap 582 barang. Pengawasan meliputi 150 barang
berdasarkan parameter SNI, 255 barang berdasarkan parameter label Bahasa
Indonesia, dan 177 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).
Kemendag
juga telah melakukan pengawasan terhadap 303 pelaku usaha. Dari pengawasan
tersebut, terdapat 162 pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan 141 pelaku usaha
atau sebesar 46,5% yang belum memenuhi ketentuan. Pengawasan ditujukan terhadap
pemenuhan persyaratan perizinan dalam negeri dan luar negeri yang antara lain
dilakukan pada pelaku usaha hortikultura, barang berbahaya (b2), gula kristal
rafinasi, daging, serta distribusi barang pokok dan penting.
Sementara
kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Perdagangan Berjangka
Komoditi dilaksanakan terhadap pelaku usaha Perdagangan Berjangka yang terdiri
dari 2 Bursa Berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 60 Pialang Berjangka yang
aktif, 212 Kantor Cabang Pialang Berjangka yang aktif, dan 117 Pedagang
Berjangka. Selama tahun 2017, Bappebti telah melakukan audit rutin terhadap 9
kantor pusat Pialang Berjangka dan 13 kantor cabang Pialang Berjangka.
Selain itu,
selama tahun 2017 juga dilakukan Kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum di
Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi terhadap perusahaan ilegal dengan
pemblokiran 97 situs perusahaan ilegal dan 10 kali penghentian kegiatan seminar
perusahaan ilegal. Sedangkan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang
Sistem Resi Gudang dilaksanakan terhadap 1 pusat registrasi, 21 pengelola
gudang, dan 36 lembaga penilaian kesesuaian, serta 28 gudang untuk Sistem Resi
Gudang. (TOP).
MoU
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma dan Kepala Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) Komjen Polisi Ari Dono
Sukmanto disaksikan Sekretaris Jenderal Karyanto Suprih, Rabu (20/12) di Kantor
Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Nota
Kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman yang telah
ditandatangani pada 4 Januari 2013 hingga 4 Januari 2018. Kementerian
Perdagangan dan Polri berkomitmen tetap melanjutkan kerja sama melalui
sinergitas pelaksanaan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang
perdagangan.
“Peningkatan
penegakan hukum merupakan satu langkah Kementerian Perdagangan dalam mewujudkan
kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Hal ini merupakan wujud nyata
kehadiran negara dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus
sarana menciptakan perlindungan konsumen,” kata Karyanto membacakan sambutan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Pelaksanaan
MoU ini, lanjut Mendag, mencerminkan bahwa Kemendag dan Polri sebagai lembaga
pemerintah sepakat dan bahu membahu memikul dan menyelesaikan tanggung jawab
penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan secara bersama-sama
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Ruang
lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan/atau
informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan
sumber daya manusia,” jelas Karyanto.
Salah satu
kendala yang dihadapi Kemendag dalam melaksanakan pengawasan adalah terbatasnya
SDM PPNS yang terdapat di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Hingga saat ini jumlah
PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS-DAG,
serta 27 orang untuk PPNS Bappebti.
Adapun
jumlah PPNS aktif di daerah, hanya sebanyak 143 orang. Keadaan ini tidak
sebanding dengan luasnya wilayah pengawasan yang meliputi seluruh Indonesia.
Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan sinergi dengan Polri.
Sebagai
tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemendag dan Polri, disusun pula
Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan
di Bidang Perlindungan Konsumen, Kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal.
Perjanjian kerja sama ini juga ditandatangani Dirjen PKTN Syahrul Mamma dengan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
“Ini
adalah awal yang baik, dimana yang diperlukan saat ini adalah langkah
pengawasan yang konkret, yang hasilnya nanti dapat segera dirasakan masyarakat,
termasuk pelaku usaha dan konsumen, ” pungkas Syahrul.
Sekedar
informasi, pada tahun 2017, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN telah
melaksanakan pengawasan terhadap 582 barang. Pengawasan meliputi 150 barang
berdasarkan parameter SNI, 255 barang berdasarkan parameter label Bahasa
Indonesia, dan 177 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).
Kemendag
juga telah melakukan pengawasan terhadap 303 pelaku usaha. Dari pengawasan
tersebut, terdapat 162 pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan 141 pelaku usaha
atau sebesar 46,5% yang belum memenuhi ketentuan. Pengawasan ditujukan terhadap
pemenuhan persyaratan perizinan dalam negeri dan luar negeri yang antara lain
dilakukan pada pelaku usaha hortikultura, barang berbahaya (b2), gula kristal
rafinasi, daging, serta distribusi barang pokok dan penting.
Sementara
kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Perdagangan Berjangka
Komoditi dilaksanakan terhadap pelaku usaha Perdagangan Berjangka yang terdiri
dari 2 Bursa Berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 60 Pialang Berjangka yang
aktif, 212 Kantor Cabang Pialang Berjangka yang aktif, dan 117 Pedagang
Berjangka. Selama tahun 2017, Bappebti telah melakukan audit rutin terhadap 9
kantor pusat Pialang Berjangka dan 13 kantor cabang Pialang Berjangka.
Selain itu,
selama tahun 2017 juga dilakukan Kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum di
Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi terhadap perusahaan ilegal dengan
pemblokiran 97 situs perusahaan ilegal dan 10 kali penghentian kegiatan seminar
perusahaan ilegal. Sedangkan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang
Sistem Resi Gudang dilaksanakan terhadap 1 pusat registrasi, 21 pengelola
gudang, dan 36 lembaga penilaian kesesuaian, serta 28 gudang untuk Sistem Resi
Gudang. (TOP)