Kamis, Maret 5, 2026

Kemendag Terbitkan Permendag untuk Tingkatkan Kelancaran Ekspor Indonesia ke ASEAN

Must Read

Moneter.id
Kementerian
Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71
Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of
Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal
Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN).

Permendag yang akan mulai berlaku efektif pada hari
ini, Minggu, 20 September 2020 ini  pada
prinsipnya akan memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri yang sudah lama
diterapkan Indonesia dalam ekspor barang ke kawasan ASEAN.

Permendag Nomor 71 Tahun 2020 ini memberi kemudahan
fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha dalam hal penerapan sertifikasi
mandiri Asean Wide Self Certification (AWSC), khususnya dalam membuat
‘Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia’ sesuai dengan skema
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

“Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengimplementasikan
skema sertifikasi mandiri. Namun, skema terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh
eksportir produsen untuk ekspor ke beberapa negara di ASEAN saja. Seiring
dengan perkembangan perjanjian perdagangan ASEAN, dibentuklah fasilitasi
perdagangan terbaru yaitu AWSC yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir, baik itu
eksportir produsen maupun trader, ke seluruh negara ASEAN,” terang Menteri
Perdagangan Agus Suparmanto diketerangan resminya, Sabtu (19/9/2020).

Skema sertifikasi mandiri dalam AWCS ini akan
mendorong ekspor Indonesia ke ASEAN, sebagai kawasan tujuan ekspor nonmigas
yang sangat potensial bagi Indonesia.

“Dengan demikian, pemanfaatan fasilitasi ini akan
memberikan dampak positif yang lebih besar bagi peningkatan ekspor Indonesia ke
ASEAN dan peningkatan kelancaran arus barang ekspor Indonesia ke ASEAN,” imbuh
Mendag Agus.

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kemendag, Didi Sumedi mengatakan, penyederhanaan perizinan ekspor lewat
sertifikasi mandiri ini akan mempercepat prosedur dan formalitas ekspor.
Sehingga, ekspor Indonesia ke ASEAN dapat terus didorong dan ditingkatkan.

“Dengan sertifikasi mandiri, eksportir Indonesia
diberi pilihan fasilitas perdagangan untuk ekspor ke negara ASEAN menggunakan
DAB yang dibuat melalui sistem e-Surat Keterangan Asal (e-SKA) di laman
e-ska.kemendag.go.id; selain menggunakan SKA Preferensi (Form D) dan SKA
Elektronik (e-Form D) yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan
Asal (IPSKA),” tutur Didi.

Didi menambahkan, perkembangan fasilitasi perdagangan
melalui sertifikasi mandiri diharapkan dapat mendukung produktivitas ekonomi
dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia. “Para eksportir, termasuk pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah juga diharapkan dapat memaksimalkan fasilitas
ini,” pungkas Didi.

Plh. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag,
Luther Palimbong mengatakan, eksportir perlu terlebih dahulu terdaftar sebagai
Eksportir Tersertifikasi (ES) agar dapat memanfaatkan fasilitas AWSC.

“Pendaftaran sebagai ES dan pembuatan DAB dilakukan
sepenuhnya melalui sistem e-SKA yang sudah disediakan Kemendag. Nantinya, DAB
dan kode otorisasi ES yang diperoleh dari e-SKA dapat dicetak pada dokumen
invoice ataupun dokumen komersial yang dibuat oleh perusahaan. Masa berlaku DAB
adalah 12 bulan sejak tanggal pembuatannya,” kata Luther.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Stockbit dan Bibit Catatkan Pertumbuhan yang Solid di Pasar Modal Indonesia

Di tengah lanskap startup Indonesia yang semakin kompetitif dan penuh dinamika dewasa ini, tidak banyak perusahaan teknologi finansial Tanah...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img